BSINews.id | Aceh Barat – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI telah melakukan audit anggaran pada lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh. Hasilnya, BPK menemukan sejumlah anggaran tak sesuai ketentuan pengeluaran.
Hal itu berdasarkan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI diperoleh BSINews.id, Senin, 22 Juli 2024. Menurut dokumen tersebut, temuan itu merupakan tahun anggaran 2023 yang pemeriksaannya dilakukan pada 2024.
Isi dalam dokumen tersebut menerangkan bahwa BPK menemukan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap perundangan-undangan dalam laporan keuangan Pemkab Aceh Barat tahun 2023.
Adapun pokok-pokok temuan BPK sebagai berikut.
Pemkab Aceh Barat belum sepenuhnya menganggarkan mandatory spending dalam APBK sesuai ketentuan berlaku.
Kemudian, realisasi belanja bahan pakai habis pada lima Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) tidak sesuai ketentuan, sebesar Rp329.970.000.00.
Kelebihan pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, sebesar Rp834.678.918.00.
Selanjutnya, Bendahara Penerimaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) belum menyetorkan pendapatan pajak daerah, sebesar Rp470.670.450.00.
“BPK merekomendasikan kepada Pj Bupati Aceh Barat untuk memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TPAK),” bunyi isi LHP BPK itu.
Rekomendasi itu berbunyi, Sekda Aceh Barat untuk segera melakukan perhitungan, sekaligus membuat kajian dan pemenuhan alokasi mandatory spending bidang infrasrtuktur dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian kepada Kepala SKPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRK untuk memproses dan menyelesaikan secara tuntas pokok temuan sebesar Rp329.970.000.00.
Pun demikian Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk memproses kelebihan pembayaran atas belanja jasa pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp834.678.918.00.
Sama hal nya dengan adanya indikasi kerugian daerah atas pendapatan pajak daerah yang tidak disetor Rp470.670.450.00; akan diproses dan dilaporakan ke Majelis Perbendaharaan BPK oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR).
Selain itu, dalam LHP BPK juga terdapat temuan anggaran tak sesuai ketentuan pengeluaran berjumlah fantastis.
Anggaran tak sesuai ketentuan itu ada di kategori realisasi belanja makanan dan minuman jamuan tamu pada Sekretariat Daerah, sebesar Rp335.087.900.00.
“Hasil analisis dokumen pertanggungjawaban makanan dan minuman pada Sekretariat daerah menunjukkan bahwa tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang memadai seperti undangan rapat/kegiatan, daftar hadir, dokumentasi dan risalah rapat,” jelas isi dokumen LHP BPK.
Temuan anggaran tak sesuai ketentuan pengeluaran di kategori realisasi belanja makanan dan minuman jamuan tamu pada Sekretariat Daerah memiliki beberapa penyebab.
Antaranya, kuasa penggunaan anggaran pada Sekretariat Daerah tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja makanan dan minuman jamuan tamu tidak cermat dalam melaksanakan pengadaan kegiatan/sub kegiatan.
“Atas permasalahan tersebut, Pemkab Aceh Barat melalui Sekda menyatakan sependapat dangan temuan BPK dan akan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah” tulis isi dokumen LHP BPK.[]