BSINews.id | Aceh Utara – Aparat gabungan dari BNN RI dan Polda Aceh, memusnahkan puluhan ribu batang tanaman ganja di ladang kawasan perbukitan Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa, 23 Januari 2024.
Kepala BNN RI Komjen Marthius Hukom mengatakan, ladang ganja tersebut ditemukan setelah adanya temuan dari kegiatan monitoring Polres Aceh Utara terhadap lahan narkotika satu minggu lalu.
“Setelah ditemukan, kini aparat gabungan langsung memusnahkan sebanyak 22.864 batang dengan berat mencapai 10 ton. Adapun ketinggian tanaman ganja mulai dari 60 cm hingga 200 cm,” ungkapnya.
Dikatakannya, pemusnahan puluhan ribu batang ganja itu merupakan komitmen BNN sebagai leading institution dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Di lokasi pemusnahan, turut hadir Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional RI Irjen Pol I Wayan Sugiri, Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Aldrin MP Hutabarat.
Kemudian, Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Alexander Sabar, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN RI Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono.
Selanjutnya, Kapolda Aceh diwakili Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Makhyar dan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera.[]