Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyulundupan Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Thailand

Konferensi pers pengungkapan kasus penyulundupan ganja. (Foto: Istimewa)

BSINews.id | Jakarta – Dua pelaku diduga melakukan penyelundupan ganja dari Thailand ke Indonesia inisial AS dan MM (WNI) berhasil diamankan. Pelaku diamankan bersama barang bukti sebanyak 214 bungkus ganja dengan berat 113,65 Kg.

“Dua orang telah kami tangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom, melalui siaran persnya, Rabu, 7 Agustus 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Marthinus menjelaskan, keberhasilan ini merupakan kerjasama antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hasil dari pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan mengamankan dua orang pelaku berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur.

Saat dilakukan penangkapan, tim gabungan mendapatkan ganja yang disembunyikan dalam paket bed cover serta dan tempat bermain kucing.

“Ganja ini masuk ke Indonesia dengan modus operandi. Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris,” jelasnya.

Menurut Marthinus, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mengirimkan sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu.

Setelah adanya informasi tersebut, selanjutnya Tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Tim BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.

“Kemudian pada Kamis, 25 Juli 2024, sekira pukul 14.30 WIB, tim gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket itu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Delapan Pemilik Narkoba di Aceh Barat Selama Antik Seulawah

Tim gabungan pun, disebutkan Marthinus, kemudian melakukan pengiriman terkontrol ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan mengamankan MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT CAS sebagai perusahaan penerima barang impor tersebut.

“Dengan barang bukti berupa 5 (lima) karung yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bed cover berisi 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan pelaku AS, tim gabungan langsung melakukan penggeledahan ke satu Ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

“Dengan bantuan K9 Bea dan Cukai, tim gabungan berhasil menemukan 32 kardus didalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Sehingga, total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram,” urai Marthinus.

“Dalam kasus ini, kami bersama tim terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2).

Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.[]