BSINews.id | Jakarta – Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, menegaskan harapannya agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi lebih tegas kepada PT Beurata Subur Persada (BSP). Sanksi diberikan kepada PT BSP itu terkait dugaan pencemaran Sungai Krueng Trang.
“Kami meminta pemerintah melalui Gakkum KLHK RI untuk memberikan sanksi yang tegas, yaitu pencabutan izin agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Rahmad Syukur melalui siara persnya, Sabtu, 1 juni 2024.
Ia menjelaskan, Yayasan Apel Green Aceh mulanya melaporkan PT BSB ke Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK di Jakarta pada 17 Agustus 2023 lalu, terkait dugaan pencemaran sungai.
Namun, pada Jumat, 31 Mei 2024 kemarin, Yayasan Apel Green Aceh kembali bertandang ke Jakarta untuk melaporkannya kembali agar dapat ditindaklanjuti secepatnya.
“Laporan dan tindakan ini didasari dengan Pasal 28 H Ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap individu untuk lingkungan yang sehat dan berkualitas,” jelasnya.
Menurut Syukur, pelanggaran yang dilakukan oleh PT BSP dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009, yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar baku mutu limbah.
“Sanksi lainnya, seperti sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin dapat diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No 02 Tahun 2013 Pasal 4 dan 5,” ujarnya.
Selain itu, Syukur juga mengungkapkan rencananya untuk meminta evaluasi izin perusahaan PT BSP kepada Kementerian Investasi, mengacu pada ketentuan Qanun Tata Ruang Kabupaten Nagan Raya Pasal 32 ayat 5 dan 6.
“Hal itu dilakukan karena daerah tersebut untuk Peruntukan Perkebunan besar dan Peruntukan Perkebunan rakyat, bukan untuk industri. Jika ditemukan pelanggaran, langkah tegas yang diambil adalah pencabutan izin perusahaan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Yayasan Apel Green Aceh berharap kepada Gakkum KLHK dapat menindaklanjuti laporan tersebut secepatnya.[]