BSINews.id | Banda Aceh – Langkah PT Mifa Bersaudara melaporkan Bupati Aceh Barat, Tarmizi, ke polisi menuai kritik dari kalangan mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (BEM USK) menyebut tindakan perusahaan tambang tersebut sebagai bentuk arogansi dan langkah yang tidak bijak.
Ketegangan ini muncul saat Pemkab Aceh Barat berusaha mengevaluasi pelaksanaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Mifa. Dari kewajiban Rp52,5 miliar pada tahun 2024, realisasi perusahaan disebut hanya mencapai Rp27 miliar sekitar 47,3 persen. Namun saat diminta transparansi dan audit, pihak perusahaan justru menolak dan malah membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Ketua BEM USK, Muhammad Ikram menilai pelaporan tersebut berlebihan dan menunjukkan sikap defensif perusahaan yang tidak berpihak pada masyarakat.
“Ketika seorang bupati dilaporkan karena menjalankan amanah pengawasan, yang dilukai bukan hanya jabatan, tapi juga nurani hukum dan akal sehat demokrasi,” ujarnya, Senin 7Juli 2025.
Ikram juga menyinggung dampak aktivitas tambang terhadap warga. Di Gampong Peunaga Cut Ujong, ratusan keluarga mengeluh gangguan pernapasan dan hasil pertanian yang terus menurun.
“Seharusnya PT Mifa memilih jalan musyawarah, bukan mengkriminalisasi pemimpin yang sedang membela rakyatnya,” tambahnya.
BEM USK menyerukan agar konflik ini diselesaikan secara terbuka lewat dialog dan mediasi. Mereka menekankan pentingnya komunikasi sehat untuk menjaga stabilitas sosial serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.