Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Bejat! Seorang Gadis Aceh Utara Diperkosa Lima Kali Oleh Pamannya Sendiri

Pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis di Aceh Utara diamankan di Mapolres setempat. (Foto: Dok. Humas Polres Aceh Utara)

BSINews.id | Aceh Utara – Seorang gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diperkosa paman saat tinggal di rumah neneknya. Pengakuan korban, pemerkosaan telah berulang kali terjadi dan diancam akan dipukuli pelaku apabila memberitahukan kepada orang lain.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara yang akhirnya menerima laporan kasus ini kemudian melakukan penangkapan terhadap RS (26) pada Selasa, 30 Juli 2024. Pelaku dijemput petugas di Polsek Langkahan untuk dimintai keterangan awal, namun pelaku tak mengaku.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Pelaku pun kemudian dibawa ke Polres dan dikonfrontasi dengan korban, baru pelaku mengakui telah lima kali memperkosa korban dirumah Ibunya,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat, 2 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Novrizaldi, pemerkosaan terhadap korban terjadi pada kurun waktu 16 Juli hingga 19 Juli 2024.

Pelaku berbuat hal tak senonoh saat korban sedang tertidur pulas dan mengikat kaki-tangan korban menggunakan selembar kain.

“Kelakuan bejat si pelaku disertai dengan ancaman terhadap korban apabila melawan dan memberitahukan hal itu ke orang lain,” ungkapnya.

Tak menerima kelakuan bejat pelaku, jelas Novrizaldi, korban meninggalkan rumah neneknya hingga mengadu kepada ibu kandungnya pada 26 Juli 2024.

Kemudian Ibu korban melaporkan kasus pemerkosaan terhadap anak gadisnya ke Polres Aceh Utara pada 30 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:  Tim Lebah Ringkus Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Halaman Masjid

“Pelaku merupakan adik kandung dari Ayah korban, pelaku juga merupakan pria dari seorang istri yang saat ini tinggal di Banda Aceh usai beberapa waktu lalu melahirkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan.[]