BSINews.id | Jakarta – Bareskrim Polri dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah mengungkap sebanyak 318 kasus tindak pidana perjudian daring dan berhasil menangkap 464 tersangka. Kasus dan tersangka itu berhasil diungkap dalam kurun waktu tiga bulan.
“Operasi ini berlangsung dari 23 April hingga 17 Juni 2024. Ada sejumlah barang bukti diamankan berupa uang tunai senilai Rp 67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening bank, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM,” ungkap Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
Wahyu menyampaikan, tindakan pengungkapan dilakukan polisi adalah bagian dari upaya keras untuk mengatasi maraknya judi online di Indonesia.
Ia menyoroti jumlah pemain judi online yang mencapai 2,37 juta orang terlibat dari berbagai kalangan umur, termasuk anak-anak di bawah umur.
“Bahkan kemarin disampaikan bahwa ada 80 ribu anak yang terlibat di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan,” ucapnya.
Selain itu, Wahyu juga mengungkapkan, transaksi judi online mayoritas dilakukan dalam nominal kecil, sering kali di bawah Rp 100 ribu. Meskipun nilai transaksi kecil, jumlah pelakunya cukup besar.
“Bareskrim Polri tetap komitmen untuk menanggulangi permasalahan ini dengan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.[]