Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton Jaringan Internasional Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti narkotika sabu dan ganja oleh Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko. (Foto: Dok. Humas Polda Aceh)

BSINews.id | Banda Aceh – Polda Aceh memusnahkan barang bukti (BB) narkotika sabu 226 kg dan ganja 1,2 ton. Pemusnahan berlangsung di halaman depan Aula Presisi Polda Aceh, Selasa, 6 Agustus 2024.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan BB hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba dan Polres jajaran tiga bulan terakhir. Pengungkapan ini merupakan jaringan internasional Malaysia, Thailand, dan Aceh,” kata Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti tersebut.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Achmad Kartiko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan stakeholder terkait dan merupakan salah satu upaya tegas dari Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba serta upaya menyelamatkan generasi penerus.

Namun, kata Achmad Kartiko, perjuangan ini jauh dari kata selesai, karena kejahatan narkoba terus berinovasi dan masih mencari celah untuk menyusup ke dalam jaringan sosial.

Oleh karena itu, kerja sama dan kewaspadaan harus terus ditingkatkan untuk melindungi anak-anak dan generasi mendatang dari bahaya pengaruh narkoba.

“Narkoba bukan hanya menjadi ancaman bagi kesehatan, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap moral dan integritas bangsa. Bayangkan bila diasumsikan 1 gram sabu digunakan oleh 4 orang dan 3 gram ganja oleh 1 orang, maka secara tidak langsung Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan 1.304.000 generasi emas bangsa,” ujarnya.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Lima Tersangka Penyalahguna Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Aceh Barat

Jenderal bintang dua itu berpesan, semua pihak agar terus meningkatkan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di Aceh.

Kemudian menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba terutama pada generasi muda.

Selanjutnya, menjalin kerja sama yang baik dengan stakeholder terkait dan masyarakat dalam hal pengungkapan peredaran narkoba.

Selain itu, diharapkan juga agar memedomani prinsip-prinsip profesionalisme dan proporsionalitas dalam proses penegakan hukum, menutup semua celah penyelundupan narkoba di pintu-pintu masuk baik di pelabuhan, bandara, maupun jalur-jalur kecil.

Pun demikian, meningkatkan penanganan kasus para pengedar narkoba ke ranah TPPU guna memutus aliran dana dan memberikan efek jera, serta membuat gampong bebas narkoba di semua kabupaten/kota.

“Seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk terus bersama-sama bekerja dan berperan aktif melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba, khususnya Aceh,” ucapnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen mengatakan, dalam menjalankan tugas pokoknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk memberantas sindikat penyelundupan narkotika terutama di wilayah Aceh.

“Hasil pengungkapan, terdapat barang bukti sabu sitaan dari jaringan internasional Malaysia, Thailand, Aceh,” kata Shobarmen, dalam momen yang sama.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dirjen Bea Cukai Pusat, Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Kakanwil DJBC Aceh, Kepala KPPBC TMP C Langsa, dan seluruh anggota jajaran Polda Aceh yang melaksanakan pencegahan dan penegakan hukum.

BACA JUGA:  Viral Santri Disiram Air Cabai, Istri Pimpinan Pesantren Diperiksa Polisi

“Diharapkan agar terus melakukan kerja sama yang sinergi dengan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat guna memperoleh hasil yang maksimal pada pelaksanaan tugas di lapangan,” pungkasnya.[]