BSINews.id | Aceh Barat – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat mengimbau kepada seluruh kepala desa bersangkutan pada permasalahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dana desa Tahun 2023 di Aceh Barat, harus bertanggungjawab dan menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat setempat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy mengaku, telah memperhatikan kondisi paling hangat di wilayah hukumnya, yakni hasil LHP dana desa Tahun 2023 banyak ditemukan kepala desa bermasalah dalam pengelolaan dana desa.
“Petunjuk tegas dari pimpinan (Kapolres), kami harus imbau tegas kepada kepala desa bermasalah wajib penuhi rekomendasi Inspektorat agar pengelolaan dana desa di Aceh Barat dapat kembali tertib dan sehat,” kata Fachmi, Senin, 5 Februari 2024.
Berdasarkan dari laporan LHP dana desa Tahun 2023, Fachmi menyebutkan, dari 322 desa di Aceh Barat, mayoritas kepala desa bermasalah dalam pengelolaan dana gampongnya, seperti laporan fiktif dan juga pajak tidak disetor ke kas daerah dan negara.
Fachmi menyatakan kepala desa yang bermasalah harus segera memenuhi rekomendasi dari Inspektorat Aceh Barat agar pengelolaan dana desa dapat dipertanggung jawabkan.
Melihat pengalaman ini, Fachmi meminta kepala desa kedepannya harus meminta pendampingan dari Polsek setempat, sehingga dapat dilakukan pencegahan secara dini, sebelum terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Ini juga menjadi satu catatan penting agar kedepannya pihak kecamatan jangan sembarangan terbitkan rekomendasi jika tidak mengecek kelapangan dan melihat langsung kondisi kegiatannya,” ujar Fachmi.
Masih ada tenggang waktu pengawasan 60 hari atau dua bulan dari LHP diterbitkan, sehingga kepala desa yang sangkut masalah, disarankan segera menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan dana desanya.[]