BSINews.id | Aceh Selatan – Petugas kepolisian dalam Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan, meringkus seorang pria bandar narkoba berinisial SY (52). SY ditangkap lantaran terbukti memiliki narkoba jenis ganja.
“Dalam penggeledahan, dari Pelaku terduga SY ditemukan Barang bukti 4 (empat) Bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1.200 gram,” kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Narsyah Agustian, Selasa, 16 Juli 2024.
Iptu Narsyah menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka SY, setelah dilakukan pengembangan terhadap terduga pelaku HD yang telah dulu ditangkap pada Rabu, 10 Juli 2024 di Kecamatan Sawang, Aceh Selatan.
Berdasarkan pengembangan dan hasil keterangan HD, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan kemudian menangkap SY.
Tersangka SY berhasil ditangkap pada Senin, 15 Juli 2024 kemarin di depan Masjid Pusaka, Desa Kedai Susoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
“SY diduga sebagai bandar narkoba. Dia merupakan warga Kecamatan Susoh Kabupaten Abdya, dalam kesehariannya bekerja sebagai nelayan,” jelasnya.
Selain menagamankan narkotika ganja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu Handphone, satu unit sepeda motor Honda Scopy, satu piber dan sebuah timbangan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, SY diboyong ke Polres Aceh Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Narsyah.[]