Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Bandar Arisan Bodong di Nagan Raya Ditangkap Polisi di Bali

Personel Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan ND di Kota Denpasar, Bali, Minggu, 22 September 2024. (Foto: Ist)

BSINews.id | Nagan Raya – Pelaku bandar arisan bodong berinisial ND (26) berhasil ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya di Kota Denpasar, Bali. Mulanya ND diduga melakukan aksinya sejak September 2023 lalu di Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani mengatakan, pelaku arisan bodong yaitu ND berhasil ditangkap personel pada Minggu, 22 September 2024 kemarin.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Tersangka ND kita amankan di Bali karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong,” kata Iptu Vitra Ramadani, Rabu, 25 September 2024.

Vitra menjelaskan, modus penipuan arisan bodong yang dilakukan tersangka dengan cara mengajak korban yang dikenalnya untuk bermain arisan dengan iming-iming pendapatan hingga Rp52,5 juta per bulan.

Tersangka mulai melancarkan aksinya itu pada 28 September 2023, di mana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan, tetapi uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban.

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku kutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainya, yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” jelas Vitra.

Selanjutnya pada bulan yang sama, ungkap Vitra, korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korban.

Merasa jadi korban, FZ melaporkan kejadian itu kepada polres Nagan Raya pada tanggal 30 Januari 2024. Bukan hanya FZ, laporan yang diterima pihak kepolisian sedikitnya dari 30 korban arisan bodong.

BACA JUGA:  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh

“Korban datang ke rumah tersangka, ternyata ND sudah tidak lagi di rumah. Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Kerugian korban ditaksir, lebih kurang 0,5 miliar rupiah,” ungkap Vitra.

Dikatakannya, penangkapan bandar arisan bodong tersebut, dibantu Unit Jatanras Polda Bali. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku dalam keadaan pasrah tanpa perlawanan.

“Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” ujarnya.

Vitra mengimbau kepada masyarakat yang juga menjadi korban arisan bodong tersebut, agar segera membuat laporan ke Polres Nagan Raya untuk segera ditindaklanjuti.[]