Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Awal Tahun, Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, ungkap kasus narkotika dalam konferensi pers di aula Machdum lantai III Polda Aceh. (Foto: Humas Polda Aceh for BSINews.id)

BSINews.id | Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, berhasil mengungkapkan sebanyak 46 kasus narkotika, baik jenis sabu, ganja dan ekstasi dalam kurun waktu 1-15 Januari 2024.

“Pengungkapan itu merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika. 46 kasus tersebut dengan rincian 7 kasus sabu, 38 kasus ganja dan 1 kasus ekstasi,” kata Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin 15 Januari 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya ikut mengaman 59 tersangka, satu di antaranya adalah wanita. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi.

Akibat perbuatan itu, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Dengan adanya pengungkapan kasus narkotika, Polda Aceh telah menyelamatkan generasi muda Aceh sebanyak 257.427 jiwa dalam kasus sabu, 257.427 jiwa kasus ganja, dan 5000 jiwa kasus ekstasi,” jelasnya.

Armia menyebutkan, Polda Aceh berkomitmen dalam menanggulangi dan memberantas berbagai bentuk tindak pidana narkotika, termasuk siapapun terlibat dalam jaringannya, meski anggota polri sekalipun.

“Polda Aceh sangat komit dalam memberantas narkotika, terlepas apapun alasan dan siapapun pelakunya, pasti akan kita proses sesuai hukum dan aturan berlaku, tanpa pandang bulu,” sebutnya, bernada tegas.

BACA JUGA:  Diduga Dua Truk BBM Ditahan, GeRAK Aceh Barat Pertanyakan Soal Penahanan

Sebab, kata Armia, narkotika dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk merusak generasi muda. Apalagi, Aceh merupakan pintu masuk strategis barang narkotika, sehingga setiap sindikat yang masuk harus disikat habis.

“Hal ini, merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Aceh, sebagaimana tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke 5,” ujarnya.

Ia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bekerjasama dan berperan aktif dalam melakukan pemberantasan narkotika, sebagaimana program Polda Aceh yaitu kampung bebas narkoba.[]