Alamp Aksi Minta APH Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Penanganan Longsor Pameu–Genting Gerbang

Dokumentasi Pemastingan Bore File Provek Penanganan Longsoran Jalan Pameu-Centing Gerbang.

BSINews.id | Banda Aceh – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk tetap melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pada proyek penanganan longsor di jalur Pameu–Genting Gerbang, Aceh Tengah.

Desakan ini disampaikan menyusul adanya klarifikasi dari pihak kontraktor melalui media daring yang dinilai belum menjawab sejumlah temuan teknis serta indikasi pelanggaran prosedur pekerjaan di lapangan.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi dan dokumentasi yang menunjukkan dugaan pekerjaan pondasi tiang bore pile tidak sesuai spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan.

Menurut laporan warga dan tenaga teknis di lapangan, kedalaman bore pile yang seharusnya mencapai enam meter diduga hanya dikerjakan sekitar lima meter. Selain itu, bagian tulangan diduga dipotong di permukaan sebelum dilakukan pengecoran, sehingga tampak seolah telah selesai sesuai standar.

“Jika benar bore pile tidak tertanam penuh dan tulangan tidak mencapai dasar fondasi, maka kekuatan struktur penahan tebing jelas tidak terjamin. Ini bukan hanya soal kualitas pekerjaan, tapi menyangkut keselamatan publik,” ujar Mahmud, Selasa (28/10/2025).

Mahmud juga menyoroti dugaan penggunaan casing bore pile yang tidak sesuai ukuran desain, sehingga tulangan besi tidak dapat masuk sempurna ke dalam lubang bor. Hal ini berpotensi membuat struktur inti penahan tanah kehilangan daya tekan dan tarik.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro Terbesar di Sultra

Selain aspek teknis, Alamp Aksi turut menyoroti dugaan penggunaan material galian C dari sumber yang tidak berizin serta penggunaan bahan bakar untuk alat berat yang tidak melalui jalur distribusi resmi.

“Kalau benar menggunakan material ilegal dan BBM non-subsidi tanpa izin, itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus menelusuri ini,” tegasnya.

Proyek Penanganan Longsoran Pameu–Genting Gerbang Tahap II memiliki pagu anggaran sebesar Rp7,4 miliar dan berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Aceh. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Khana Prakarsa berdasarkan kontrak tertanggal 31 Juli 2025 dengan masa kerja 150 hari kalender.

Mahmud menilai klarifikasi yang disampaikan pihak kontraktor belum menjawab persoalan teknis yang terjadi di lapangan. Karena itu, ia meminta Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, Inspektorat, dan BPKP melakukan audit fisik sebelum proyek diserahterimakan.

“Ini bukan sekadar administrasi proyek. Jalan ini digunakan masyarakat setiap hari. Jika struktur penahan tidak kuat, potensi longsor bisa terjadi kapan saja,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap proyek infrastruktur perlu terus diperkuat, terutama terhadap proyek yang menyangkut keselamatan masyarakat.

“Kami berharap aparat tidak berhenti pada klarifikasi di atas kertas. Harus ada uji teknis dan pemeriksaan lapangan secara terbuka. Keselamatan warga jauh lebih penting dari sekadar laporan formal,” pungkas Mahmud.

BACA JUGA:  Tiga Putra Terbaik Aceh Barat Wakili Aceh di MTQN Kalimantan Timur