BSINews.id | Banda Aceh – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang Tahap II.
Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, PPK 3.2 Provinsi Aceh, dengan penyedia jasa CV. Khana Prakarsa, memiliki nilai kontrak sebesar Rp7,4 miliar dengan tanggal kontrak 31 Juli 2025.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, mengatakan hingga awal Oktober 2025, proyek tersebut dinilai tidak menunjukkan progres signifikan. Aktivitas di lapangan disebut minim, alat berat tidak beroperasi, dan pekerjaan fisik terhenti.
“Berdasarkan hasil pemantauan masyarakat dan informasi lapangan yang kami terima, proyek ini nyaris tidak berjalan. Sejak kontrak ditandatangani, aktivitas di lokasi sangat terbatas,” ujar Mahmud dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Mahmud juga mengungkapkan adanya dugaan penggunaan BBM ilegal untuk alat berat serta material galian C tanpa izin resmi. Menurutnya, hal itu melanggar ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Jika benar demikian, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, terutama bila ada permainan antara PPK dan kontraktor pelaksana,” tegasnya.
Alamp Aksi meminta Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh segera membentuk tim investigasi untuk memeriksa dugaan penyimpangan tersebut, termasuk memverifikasi dokumen kontrak, progres fisik, serta sumber material dan bahan bakar yang digunakan di lokasi proyek.
Selain itu, Alamp Aksi juga mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan LKPP RI agar meninjau ulang proses tender dan pelaksanaan kontrak proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Mahmud menegaskan bahwa BPJN Aceh perlu memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai progres pekerjaan dan realisasi anggaran agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Proyek ini menggunakan uang rakyat dari APBN. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tandasnya