Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditertibkan, Polisi Tahan Dua Ekskavator

Tim gabungan menertibkan aktivitas di lokasi tambang emas ilegal dan tahan dua ekskavator. (Foto: For BSINews.id)

BSINews.id | Nagan Raya – Pesonel Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya bersama personel Denpom IM/2 dan Satpol PP, menertibkan berbagai aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 17 April 2024.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani mengatakan, penertiban di lokasi tersebut dalam rangka penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa izin.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Kami tim gabungan melaksanakan patroli penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di beberapa lokasi,” kata Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani.

Dijelaskan, adapun jarak tempuh ke lokasi tersebut memakan waktu enam jam. Beberapa desa terlebih dahulu ditemui sebelum tiba ke lokasi tambang emas ilegal. Antaranya, Desa Pulo Raga, Panton Bayam, Desa Pante Ara, dan Desa Kila.

“Semua desa tersebut masuk dalam Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Saat tiba di lokasi banyak ditemukan barang bukti,” jelasnya.

Barang bukti ditemukan dan diamankan itu, seperti alat penyaringan emas atau asbuk, dua unit alat berat ekskavator yang mengalami kerusakan (tidak beraktivitas).

“Personel tidak dapat membawa ekskavator untuk diamankan sehingga personel memasang police line. Jarak antara kedua alat berat itu lebih kurang 8 km dengan berjalan kaki melewati sungai yang tidak terjangkau jaringan seluler,” sambungnya.

Vita mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, sebab dapat merusak lingkungan.

BACA JUGA:  Sah Berjabat, Anggota Dewan Terpilih Nagan Raya Dilantik

“Kita juga telah memasang spanduk spanduk berisi larangan melakukan penambangan emas secara ilegal dan penebangan hutan secara liar,” ujarnya.[]