BSINews.id | Aceh Besar – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) secara resmi memberikan hak paten dan etiket merek “NYAN CAP” kepada seluruh produk yang dihasilkan oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar. Etiket ini, yang diawali dengan gambar tanda jempol sebagai simbol kualitas dan orisinalitas, menjadi penanda sah bahwa semua produk kerajinan, batik, kuliner, hingga anyaman khas Aceh Besar kini berada di bawah perlindungan hukum nasional.
Pemberian hak paten ini tidak hanya menjadi bentuk legalisasi terhadap karya-karya kreatif lokal, namun juga menjadi angin segar bagi pengembangan sektor industri kreatif di daerah. Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP., M.M., selaku pembina Dekranasda Aceh Besar, menyambut positif langkah tersebut.
“Kita beri apresiasi kepada Kemenkumham RI yang telah menindaklanjuti usulan hak paten tersebut. Ini menjadi jalan untuk Dekranasda Aceh Besar, akan makin berkembang di masa depan,” tutur Iswanto seperti dilansir dari acehbesarkab.go.id, Senin, 25 Desember 2023.
Iswanto menegaskan bahwa pemberian merek ‘NYAN CAP’ sangat penting untuk mencegah terjadinya tindakan plagiasi terhadap produk-produk lokal yang telah dikerjakan dengan penuh kreativitas dan nilai budaya. Menurutnya, hal ini adalah bentuk nyata perlindungan hukum yang diharapkan oleh banyak pihak, terutama para pelaku UMKM di bawah binaan Dekranasda.
“Alhamdulillah kini kita telah mengantongi merek ‘NYAN CAP’ dan ini menjadi merek untuk semua produk dari Dekranasda Aceh Besar, baik itu batik, songket, kuliner, kerajinan bili serta lainnya,” tambah Iswanto.
Sejalan dengan itu, Pj Ketua Dekranasda Aceh Besar, Cut Rezky Handayani, S.IP., M.M., mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas terbitnya hak paten ini. Menurutnya, ini akan menjadi motivasi besar bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas serta kapasitas produksi.
“Ini pantas kita syukuri, karena menjadi motivasi bagi kami untuk terus berkreasi, sekaligus menjadi upaya untuk meningkatkan produksi, kualitas serta memperluas jangkauan wilayah pemasaran,” ujar Cut Rezky yang akrab disapa Cut Anda.
Cut Anda juga menambahkan bahwa selama ini Dekranasda Aceh Besar aktif mengikuti berbagai kegiatan promosi tingkat nasional. Salah satu yang paling menonjol adalah partisipasi mereka dalam ajang Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), yang menjadi salah satu event kerajinan terbesar di Asia Tenggara. Keikutsertaan tersebut menunjukkan komitmen tinggi Dekranasda dalam mengangkat nama Aceh Besar di kancah nasional bahkan internasional.
“Dengan keluarnya hak paten ini, kami akan makin termotivasi untuk mengikuti event promosi, sekaligus meningkatkan pembinaan para pengrajin terutama dalam hal kualitas produk,” tuturnya.
Penyerahan resmi hak paten itu sendiri telah berlangsung pada Sabtu, 23 Desember 2023, bertempat di Rumah Batik Malaka, Kecamatan Kutamalaka, Aceh Besar. Acara tersebut turut dihadiri oleh para pelaku usaha, perajin, serta pejabat pemerintah daerah yang menunjukkan dukungan penuh terhadap pemberdayaan ekonomi kreatif.
Saat ini, Dekranasda Aceh Besar telah membina berbagai produk unggulan lokal seperti kain songket, ragam batik khas Aceh Besar, anyaman bili, hingga kuliner tradisional seperti sie reuboh. Pemberian hak paten menjadi jaminan bahwa setiap inovasi dan kreativitas para pengrajin akan mendapatkan perlindungan yang layak dan tidak akan mudah diklaim pihak lain.

Dengan merek “NYAN CAP” yang kini melekat pada produk-produk Dekranasda, masyarakat dan konsumen akan lebih mudah mengenali kualitas dan orisinalitas kerajinan khas Aceh Besar. Tidak hanya meningkatkan nilai jual, hal ini juga berpotensi memperluas pasar ke tingkat nasional bahkan internasional, sekaligus mengangkat citra daerah sebagai sentra industri kreatif yang kompetitif.
Diharapkan, langkah ini menjadi momentum baru bagi Dekranasda Aceh Besar untuk terus tumbuh dan berinovasi, sekaligus menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memperjuangkan hak kekayaan intelektual atas produk lokal mereka.