Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Kasus Penganiayaan Wartawan Berakhir Damai

Pihak korban dan pelaku penganiayaan, melakukan penyelesaian hukum melalui restoratif justice di Mapolres Aceh Selatan. (Foto: Satreskrim for BSINews.id)

BSINews.id | Aceh Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, melakukan penyelesaian terhadap kasus penganiayaan wartawan Krusial.com melalui Restorative Justice (RJ) di Mapolres setempat, Selasa, 16 Januari 2024.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo melalui Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi mengatakan, penyelesaian perkara kasus tersebut dijalankan secara perdamaian antara kedua belah pihak, yaitu pelaku dan korban, disaksikan perangkat Desa Kotafajar dan Simpang Empat.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Pelaku berinisial AD sudah berdamai dengan korban. Perdamaian kedua pihak tersebut, berlangsung di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan,” kata AKP Fajriadi.

Ia menjelaskan, perdamaian ini dilakukan lantaran sebelumnya diduga terjadi penganiayaan terhadap Kausar wartawan Krusial.com di Desa Simpang Empat, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, pada 4 Januari 2024.

Sebab itu, Satreskrim Polres Aceh Selatan, mengambil keputusan untuk menangani perkara kasus ini secara tuntas, sehingga pada akhirnya diselesaikan secara RJ sesuai dengan pedoman Jaksa Agung dan aturan hukum berlaku.

“Tujuan keadilan RJ ini, agar dapat diselesaikan tanpa dilakukan proses hukum dalam persidangan pengadilan. Namun, cara seperti ini, harus memiliki syarat utama, yaitu kedua pihak bersedia untuk damai,” ujarnya.[]

BACA JUGA:  Polres Langsa Tangkap Empat Pelaku Diduga Miliki Narkotika Sabu 965 Gram