Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Tuntutan Ditolak PT AJB, Warga Gampong Palimbungan akan Kembali Blokir Jalan

Rapat warga Desa Palimbungan, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat dengan perwakilan PT AJB. (Foto: kiriman Teuku Agam untuk BSINwes.id)

BSINews.id | Aceh Barat – PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) telah menyatakan tidak bersedia memenuhi tuntutan warga Desa Palimbungan, Kecamatan Kaway XVI. PT AJB memilih membuat jalan sendiri sebagai akses mengangkut batu bara.

Ketua Forum Aliansi Masyarakat Kecamatan Kaway XVI, Teuku Agam, mengatakan pihak PT AJB beralasan tidak sanggup memenuhi tuntutan warga Desa Palimbungan, sehingga tujuh dari delapan tuntutan warga yang disampaikan sebelumnya ditolak mentah-mentah.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Penolakan tersebut disampaikan oleh perwakilan PT AJB yang diutuskan menggelar rapat dengan warga Desa Palimbungan, Senin malam, 15 Januari 2024 di balai Gampong Palimbungan.

“Pihak PT AJB hanya mau memenuhi satu tuntutan yaitu bersedia mengganti rugi jika ada ternak warga terlindas truk, selebihnya tidak mau dipenuhi,” kata Teuku Agam, Selasa, 16 Januari 2023.

Sebelumnya ada delapan tuntutan dari warga Desa Palimbungan kepada PT AJB dan jika tidak dipenuhi maka warga akan memblokir jalan di desa mereka agar truk pengangkut batu bara milik PT AJB tidak bisa melintas menuju lokasi perusahaan.

Adapun delapan tuntutan itu, setiap rekrutmen tenaga kerja di perusahaan PT AJB harus diinformasikan kepada desa, tenaga kerja bagian umum minimal 10 orang dan security minimal 2 orang harus dari Desa Palimbungan, ternak warga yang mati terlindas mobil perusahaan harus diganti rugi.

Kemudian, mobil siram jalan khusus kawasan Palimbungan harus dari Desa Palimbungan, truk pengangkutan untuk kepentingan tambang harus mematuhi aturan dan mobil harus berkecepatan 30 kilometer per jam saat melintas Desa Palimbungan.

BACA JUGA:  Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina

Perusahaan harus menambahkan kompensasi sebesar Rp 15 juta, siang harus ada penjagaan di simpang berhubung seluruh angkutan untuk kepentingan tambang, humas harus dari gampong Palimbungan.

Menindaklanjuti penolakan dari PT AJB tersebut, kata Teuku Agam, warga Desa Palimbungan telah sepakat untuk kembali memblokade jalan di desa mereka, sehingga truk pengangkut batu bara milik PT AJB tidak bisa lewat.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Desa Palimbungan, Kecamatan Kawai XVI, Kabupaten Aceh Barat, melakukan aksi unjuk rasa dengan cara memblokade jalan coal hauling batu bara PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB), Jumat, 12 Januari 2024.

Ketua Forum Aliansi Masyarakat Kecamatan Kaway XVI, Teuku Agam, mengatakan gerakan dilakukan puluhan warga itu, sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan tindak lanjut PT AJB terhadap tuntutan warga.

“Sebelumnya, masyarakat sudah pernah melakukan aksi unjuk rasa pada 26 Desember 2023 lalu, sekaligus mengajukan surat permohonan yang terurai delapan tuntutan, namun tidak ada tindakan lanjut dari PT AJB,” kata Teuku Agam.[]