Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Diduga Terlibat Kasus Narkotika Sabu, Dua Oknum Polisi Terancam Dipecat

Wakapolda Aceh, Brigjen Armia Fahmi memberikan keterangan penangkapan dua oknum polisi dalam konferensi pers. (Foto: Humas Polda Aceh for BSINews.id)

BSINews.id | Banda Aceh – Diduga dua oknum polisi berpangkat AKBP dan Bintara yang bertugas di Polda Aceh, terjaring dalam penangkapan kasus barang haram narkotika jenis sabu oleh Polresta Banda Aceh.

“Dalam pengungkapan ini, terdapat dua anggota Polri di Polda Aceh yaitu inisial AP berpangkat AKBP, satunya lagi inisial SS berpangkat Bintara, ditangkap karena terlibat kasus narkotika,” kata Wakapolda Aceh, Brigjen Armia Fahmi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin 15 Januari 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Adapun barang bukti ikut diamankan dari kedua tersangka, yaitu 100 gram narkotika jenis sabu-sabu. Namun, Brigjend Armia Fahmi tidak memberitahu kronologis dan keterlibatan kedua polisi ini tergolong pemakai atau pengedar sabu.

Meski demikian, sebut Armia, kedua polisi ini masuk ke dalam daftar 59 tersangka penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, sebagaimana arahan penangkapan dari Kapolda Aceh, Achmad Kartiko.

“Polda Aceh berkomitmen memberantas narkotika tanpa pandang bulu, termasuk anggota Polri. Kedua polisi ini akan diproses oleh Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh sesuai hukum dan aturan berlaku,” ujarnya.

Brigjend Armia Fahmi menegaskan, bagi para anggota Polri di Polda Aceh yang terlibat dalam kasus narkotika, selain dipidana penjara, juga akan dikenakan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Terkait keterlibatan dua polisi ini, Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh akan terus melakukan proses pengembangan terhadap penangkapan kedua polisi yang sebelumnya ditangkap di Banda Aceh,” pungkasnya.[]

BACA JUGA:  Kejari Aceh Besar Tuntut Terdakwa Dugaan Korupsi Dana PNPM