RPH Lambaro Aceh Besar Kini Miliki Sertifikat Halal

Siap Pasok Daging ke Hotel dan Swalayan

Foto: Dok. MC Aceh Besar.

BSINews.id | Aceh Besar – Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, resmi mengantongi sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Sertifikasi ini menjadi tonggak penting dalam memastikan seluruh proses pemotongan hewan di RPH tersebut telah sesuai dengan syariat Islam sekaligus memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kesehatan.

Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar, l menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberadaan sertifikat halal menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik dan membuka peluang distribusi daging ke sektor usaha yang lebih luas.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyaksikan bersama bahwa RPH Lambaro sudah memperoleh sertifikat halal dari MPU Aceh. Sertifikat ini sangat penting sebagai legalitas dalam menjalankan tugas pemotongan hewan ternak yang selama ini kita lakukan,” ujar Jakfar di RPH Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (25/10/2025).

Ia menjelaskan, selama ini para pelaku usaha kerap mengalami kendala saat ingin memasarkan daging ke hotel, restoran, dan pasar modern karena belum tersedianya sertifikat halal. Dengan terbitnya sertifikat ini, Pemkab Aceh Besar optimistis penggunaan jasa RPH Lambaro akan meningkat.

“Selama ini banyak hotel, restoran, bahkan tamu dari luar negeri seperti Malaysia yang mensyaratkan sertifikat halal. Alhamdulillah, sekarang kita sudah bisa menunjukkannya. Artinya, daging yang keluar dari RPH Lambaro sudah aman, sehat, utuh, dan halal,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ular Piton Sepanjang 3 Meter Mangsa Ayam Warga di Seulimum

Jakfar juga menargetkan langkah ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pemotongan hewan.

 

Penulis: MALIKA ISLAMI ARIFAEditor: Redaksi