Pertambangan Emas Rakyat Jadi Nafkah Terakhir di Pedalaman Aceh

Sejumlah warga Pedalaman Aceh Barat, Menggelar Aksi Penyampaian Aspirasi Tentang Menolak Penutupan Penambangan Emas oleh Masyarakat di hutan Aceh (2/10/2025) Photo : ARIFFAHMI

BSINews.id | Aceh Barat – Pasca ultimatum Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) beberapa waktu lalu, meminta alat berat tidak boleh lagi berada di lokasi penambangan emas yang disebut ilegal meskipun dikelola warga lokal di hutan aceh.

Menyikapi pernyataan tersebut sejumlah warga dipedalaman aceh barat, telah berhasil mengeluarkan sejumlah alat berat mereka dari hutan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Mantan Panglima Muda GAM Wilayah Kaway XVI Raya, Muhammad Yusuf, menyatakan masyarakat telah menurunkan alat berat sesuai instruksi Gubernur. Namun, ia meminta agar pemerintah segera memberi solusi.

Ekskavator sudah kami turunkan semua, sesuai instruksi mualem. Tapi kalau tambang ini ditutup, kami tidak tahu lagi ke mana mencari nafkah. Banyak anak-anak korban konflik hidup dari hasil tambang ini. Kami mohon jangan sampai nasib kami terlantar,” ungkapnya.

Sejumlah Mantan GAM Wilayah Kaway XVI Raya juga Ikut dalam Aksi Penyampaian Aspirasi terkait Penutupan Penambangan Emas yang dilakukan oleh masyarakat dipedalaman aceh (2/10/2025) Photo : ARIFFAHMI

Sementara itu, Mardiati, warga Sikundo, mengaku tambang emas dengan bantuan alat berat sangat membantu perekonomian keluarga.

Dengan adanya beko, kami bisa bertahan. Banyak janda dan fakir miskin terbantu. Kalau tambang ditutup, kami tak sanggup lagi bekerja manual. Kami butuh biaya untuk anak-anak sekolah dan kuliah. Kami mohon jangan ditutup tambang ini,” ujarnya.

Harapan sejumlah warga tersebut disampaikan saat menggelar aksi penyampaian aspirasi di bantaran sungai dikecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat, siang tadi Kamis, 02 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Vina, IPW: Langkah Polisi Sudah Tepat dan Masyarakat jangan Termakan Hoaks

Sebelumnya, Gubernur Aceh menggelar rapat bersama Forkopimda di Meuligoe Gubernur, Selasa (30/9/2025). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim khusus yang melibatkan Pemerintah Aceh, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, serta para ahli pertambangan guna menertibkan aktivitas tambang ilegal.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan Non-Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan penertiban tambang ilegal dilakukan bukan untuk menyengsarakan rakyat, tetapi demi menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA).

Dengan penataan yang baik, maka tambang-tambang ilegal ini akan kita legalkan, nantinya akan dikelola oleh sebuah badan, bisa seperti koperasi gampong dan lain sebagainya serta tetap memperhatikan lingkungan. Dengan demikian, para penambang akan lebih nyaman bekerja serta menyumbang dan meningkatkan Pendapatan Asli Aceh,” tegas Mualem melalui akun resmi YouTube Pemerintah Aceh, @HumasSetdaAceh1.

Penulis: ARIFFAHMIEditor: Redaksi