Ratusan Siswa Demo ke Gedung DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin SE: Mereka Tuntut Selesaikan Pembongkaran Pagar

Ratusan siswa SMK Negeri 2 Meulaboh Berunjuk Rasa di kantor DPRK Aceh Barat. (Foto : Tangkap layar vidio kiriman warga)

BSINews.id | Aceh Barat – Ratusan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Meulaboh, menjalankan aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Kamis 11 Januari 2024.

Informasi dihimpun BSINews.id, aksi unjuk rasa dilakukan ratusan siswa itu bertujuan menyuarakan terkait adanya pembongkaran paksa pagar SMK setempat oleh Aparatur Desa Lapang, Meulaboh.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Saat menggencarkan aksi, para siswa ini disambut langsung Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat H Kamaruddin SE dan Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Barat Ahmad Yani, hingga kemudian masuk ke tahap mediasi.

Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin SE mengatakan, aksi unjuk rasa itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB sampai pada pukul 11.00 WIB. Adapun tuntutan mereka yaitu menuntut menyelesaikan pembongkaran pagar.

“Tadi setelah aksi unjuk rasa, Wakapolres Aceh Barat, Kompol Iswahyudi dan saya berinisiatif untuk menjalankan mediasi ke SMK Negeri 2 Meulaboh, lantaran aksi unjuk rasa dilakukan mereka tidak memiliki izin dari pihak kepolisian,” katanya.

Ia menjelaskan, mediasi ke SMK Negeri 2 itu untuk mencari titik temu permasalahan. Di mana teryata, aparatur desa melakukan pembongkaran paksa karena mengklaim tanah pada bagian pagar adalah milik Desa Lapang dengan luas tanah 7 meter.

Permasalahan ini timbul, didasari karena tidak adanya koordinasi oleh pihak aparatur desa kepada SMK 2 Negeri Meulaboh dan berkordinasi ke tingkat pimpinan kecamatan serta tingkat pimpinan kabupaten.

BACA JUGA:  RDP Kebun Plasma, Nasruddin Minta Pemerintah Berpihak Pada Warga

“Tanah yang diklaim pihak aparatur desa itu seluas 7 meter, kalau panjangnya bidang tanah belum saya ketahui pasti berapa jumlah panjangnya,” jelasnya.

Menurut Kamaruddin, bila dilihat pada sisi kesalahan, itu berada di pihak aparatur desa. Sebab, pihak aparatur desa tidak menjalankan koordinasi terlebih dahulu guna mencari solusi yang terbaik.

“Pihak SMK Negeri 2 Meulaboh, sama sekali tidak bersalah, karena setelah kita mencari titik temu permasalahan, ini ada pembongkaran paksa dari pihak aparatur desa tanpa koordinasi,” ujarnya.

Kendati demikian, ia mewakili DPRK Aceh Barat berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas. Namun, harus terlebih dahulu pihak bersengkata tanah menyurati legislatif dan eksekutif agar dapat dibicarakan lebih lanjut.

“Perlu saya ingatkan kepada aparatur desa, jika ada permasalahan terutama terkait persengketaan tanah, diharuskan berkoordinasi terlebih dahulu dan menjalankan prosedur hukum sesuai aturan berlaku,” pungkasnya.[]