Iklan Dinas PUPR Aceh Barat
Hukum  

Hari Orangutan: APEL Green Aceh Desak KLHK Pulihkan Rawa Tripa

BSINews.id | Nagan Raya – Memperingati Hari Orangutan Sedunia, Yayasan APEL Green Aceh bersama jaringan masyarakat sipil menegaskan kembali desakan agar pemerintah menuntaskan kasus PT Kallista Alam (PT KA). Meski Mahkamah Agung telah memutuskan perusahaan itu bersalah dalam kasus pembakaran lahan gambut di Rawa Tripa, hingga kini eksekusi putusan masih mangkrak.

Direktur APEL Green Aceh, Syukur, menilai setiap bentuk kesepakatan damai dengan PT KA yang meringankan kewajiban perusahaan akan mencederai keadilan lingkungan.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Sudah cukup lama rakyat dan alam menunggu keadilan. Jika putusan pengadilan dibahasakan ulang melalui perdamaian yang meringankan korporasi perusak, itu sama saja merampas hak masyarakat dan mengkhianati hukum lingkungan di Indonesia. Rawa Tripa bukan sekadar lahan gambut; ia adalah rumah orangutan, habitat satwa dilindungi, dan benteng alami menghadapi krisis iklim,” tegasnya.

APEL Green Aceh menyoroti tiga poin kritis:

  1. Transparansi Publik – KLHK diminta membuka secara jelas bentuk, substansi, dan dasar hukum perdamaian dengan PT Kallista Alam.
  2. Kepastian Hukum – Perdamaian yang mengurangi kewajiban pemulihan lingkungan akan menjadi preseden buruk bagi kasus serupa dan menegasikan pesan Mahkamah Agung.
  3. Pemulihan Ekosistem – Pemulihan Rawa Tripa harus segera dijalankan sesuai UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan, melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta pemerintah daerah.

APEL Green Aceh menegaskan eksekusi putusan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Jika terus dibiarkan, kata Syukur, bukan hanya ekosistem gambut dan orangutan yang hilang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan perlindungan lingkungan.

BACA JUGA:  Presma USK Tolak Pengalihan Empat Pulau Aceh

“Keadilan sejati tidak berhenti di atas kertas. Pemerintah harus memastikan Rawa Tripa benar-benar dipulihkan, bukan dinegosiasikan,” tutupnya.