BSINews.id | Aceh Barat – Sebanyak 485 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh memperoleh Remisi Dasawarsa, sementara 422 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2025 kemarin. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Tendi Kustendi, usai penyerahan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Remisi yang didapat oleh warga binaan Lapas Kelas II B Meulaboh, Remisi Dasawarsa sebanyak 485 orang dan Remisi Umum 17 Agustus tahun 2025 sebanyak 422 orang. Untuk bebas hari ini yaitu Remisi Umum juga sebanyak 4 orang,” ujarnya.
Tendi menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Ia berharap kesempatan tersebut menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri.
“Kami sebagai pimpinan Lapas Kelas II B Meulaboh mengharapkan semua warga binaan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang ada, serta selalu berkelakuan baik. Dengan begitu, situasi di dalam lapas tetap aman, tertib, dan proses pembinaan dapat berjalan maksimal,” tambahnya.