Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Ombudsman Temukan Maladministrasi PPDB Madrasah, Nilai Pungutan Capai Rp11 Miliar

BSINews.id | Banda Aceh – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyerahkan 19 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 12 kepala madrasah di Banda Aceh yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan saat Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) 2025. Penyerahan berlangsung di Kantor Ombudsman Aceh, Kamis (14/8/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, menyebutkan maladministrasi ditemukan dalam bentuk penjualan seragam dan buku, pelaksanaan PPDBM yang tidak sesuai petunjuk teknis, serta pelampauan kewenangan kepala madrasah dalam rapat komite.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Total pungutan yang dilakukan mencapai lebih dari Rp11 miliar. Aturannya jelas, tidak boleh ada biaya apapun selama PPDBM berlangsung,” tegas Dian.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan, Ayu P. Putri, menjelaskan pemeriksaan dilakukan melalui Respons Cepat Ombudsman (RCO). Menurutnya, sebagian madrasah sudah mengembalikan pungutan setelah mendapat saran perbaikan, sementara sisanya diminta segera melakukan pengembalian.

Ombudsman menegaskan, pungutan dalam proses penerimaan siswa baru berpotensi membatasi akses pendidikan dan mencederai prinsip keadilan.

“Pendidikan berkualitas adalah ciri keistimewaan Aceh. Penyelenggaraannya yang bebas dari pungutan adalah wujud Aceh Mulia,” tutup Dian.

BACA JUGA:  Mabes Polri dan DPR RI Terima Laporan Dugaan Pungli PT MPM, Polda Aceh Akan Proses Laporan Ramli