Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Dr. Ali Yusran Gea: Tegakkan Hukum Secara Adil di Aceh Barat, Jangan Jadikan Alat Rekayasa

Pakar hukum pidana dan hukum perundang-undangan, Dr. Ali Yusran Gea

BSINews.id | Aceh Barat – Pakar hukum pidana dan hukum perundang-undangan, Dr. Ali Yusran Gea, yang akrab disapa Dr. Gea, mengingatkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat untuk menegakkan hukum secara adil dan bijaksana di tengah masyarakat.

Dalam pernyataannya, Dr. Gea menegaskan bahwa Kapolres dan Kasat Reskrim di wilayah hukum Polres Aceh Barat, di bawah naungan Polda Aceh, harus menjadi pelayan hukum yang berpihak kepada keadilan. Ia menolak keras penggunaan hukum sebagai alat rekayasa yang justru menambah penderitaan masyarakat, khususnya di Meulaboh dan sekitarnya.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Polisi harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan menjadi alat yang menakutkan. Penegakan hukum harus mencerminkan keadilan substantif dan tidak menjadi sarana penindasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Gea juga menekankan pentingnya menghormati kearifan lokal masyarakat Aceh yang telah dilembagakan dalam bentuk qanun atau peraturan daerah khusus yang berlaku di Provinsi Aceh. Ia menyebutkan, Polres Aceh Barat semestinya dapat menjadi contoh dalam menerapkan penegakan hukum yang menghormati nilai-nilai lokal tersebut.

Ia mengkritisi praktik penegakan hukum yang diskriminatif, bersifat otoriter, atau mengedepankan tindakan paksa tanpa dasar hukum yang sah dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, pendekatan seperti itu berpotensi merugikan masyarakat dan merusak citra institusi kepolisian.

“Harapan kita, di bawah kepemimpinan Kapolres dan Kasat Reskrim yang baru, Polres Aceh Barat dapat menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutur Dr. Gea.

BACA JUGA:  Di Hadapan Pansus DPRK, PT Mifa Tampilkan Data Ketenagakerjaan

Ia juga mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum tetap berlandaskan pada aturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penulis: RedaksiEditor: Tim Redaksi