Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Polres Aceh Besar Tangkap Residivis dengan 5 Kg Ganja di Kuta Cot Glie

Lima paket ganja hasil sitaan dari tersangka RZ (55) di Desa Lamsie, Kuta Cot Glie. Foto: Polres Aceh Besar.

BSINews.id | Aceh Besar – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Besar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, Senin malam (28/7/2025). Seorang pria berinisial RZ (55), warga Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, ditangkap bersama barang bukti 5 kilogram ganja.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain:

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat
  • 5 bal ganja seberat 5 kg
  • 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam (BL 3713 AA)
  • 2 unit ponsel Nokia (RM-1190 dan TA-1174)

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko melalui Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kebun.

“Saat tim mendekati lokasi, ada tiga orang yang duduk di kebun. Mereka langsung mencoba melarikan diri. Satu orang berhasil kami amankan, yaitu RZ (55), beserta barang bukti ganja,” ungkap AKP Mukhsin.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RZ mengaku bahwa ganja tersebut milik FJ, warga Desa Lamlueng, Kecamatan Indrapuri, dan MS, warga Desa Lamsie, Kuta Cot Glie, yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. Pihak kepolisian saat ini masih memburu kedua pelaku.

RZ juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2006. Saat ini, ia beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Besar demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKP Mukhsin.

BACA JUGA:  Polisi Aceh Selatan Tangkap Tiga Pria Diduga Memiliki Narkotika Sabu