BSINews.id | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi mengeksekusi seorang terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (23/7/2025).
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Shidqi Noer Salsa, dan Zaki Bunaiya, terhadap terpidana berinisial TZF (53), setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025. Putusan tersebut menyatakan bahwa TZF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair Penuntut Umum.
“Terpidana langsung dibawa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy N Tirayudi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Filman menyebutkan, eksekusi ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan putusan pengadilan secara tegas dan profesional. Ini juga merupakan bentuk akuntabilitas dan efek jera agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran negara, khususnya pada proyek-proyek layanan publik seperti puskesmas,” tegasnya.
Proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot sendiri sempat menjadi sorotan karena tidak rampung sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Dengan adanya eksekusi ini, Kejari Aceh Besar berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan integritas aparatur negara.