BSINews.id | Banda Aceh – Seorang perempuan berinisial NM (36), yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (12/7/2025), atas dugaan mencuri sejumlah barang milik majikannya, termasuk sepeda motor.
Peristiwa pencurian terjadi di kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, sebagaimana dilaporkan pada Sabtu (5/7/2025) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan saat pemilik rumah sedang pergi salat Subuh ke meunasah bersama anaknya, dalam kondisi rumah tidak dikunci.
“Setibanya di rumah, korban melihat dompet dan handphone-nya sudah tidak berada di tempat. Setelah dicek, motor di garasi juga ikut hilang,” kata Fadillah, Rabu (16/7/2025).
Barang yang hilang di antaranya satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, dan uang tunai Rp 500 ribu, dengan total kerugian sekitar Rp 17 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan bukti yang mengarah kepada NM, yang ternyata masih berada di lingkungan rumah korban saat penangkapan. Polisi mengamankan satu unit handphone milik korban sebagai barang bukti.
“Dalam interogasi, NM mengakui telah mencuri dan memberikan motor serta handphone lainnya kepada anaknya di Arongan, Aceh Barat,” jelas Fadillah.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.