BSINews.id | Bireuen – Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, masyarakat adat, dan tiga imuem mukim pemegang izin hutan adat di Kabupaten Bireuen diadang sekelompok orang saat melakukan patroli penertiban di kawasan hutan lindung, Minggu (29/6/2025). Insiden terjadi di kawasan Gampong Jaba, Kecamatan Peudada, saat tim menuju lokasi hutan adat Lebok Panah.
Kelompok pengadang mengklaim sebagai perwakilan seuneubok (masyarakat adat) dari Mukim Pinto Batee dan petani Desa Jaba. Namun, menurut warga yang ikut dalam patroli, mereka bukan bagian dari komunitas adat setempat. Kelompok itu diduga merupakan alat dari cukong kayu dan mafia tanah yang selama ini merusak kawasan hutan.
Patroli tersebut digelar untuk menindak dugaan aktivitas ilegal berupa perambahan hutan menggunakan alat berat yang membahayakan ekosistem. Kawasan ini merupakan sumber air utama bagi masyarakat Peudada.
Pengadangan itu dianggap sebagai upaya sistematis menghalangi penegakan hukum serta mencederai keputusan negara, mengingat kawasan tersebut telah sah ditetapkan sebagai hutan adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tiga mukim yang telah memperoleh Surat Keputusan Menteri adalah Mukim Kuta Jeumpa (SK No. 9529), Mukim Blang Birah (9591), dan Mukim Krueng (9530), semuanya berada di wilayah Bireuen.
“Berdasarkan informasi dari warga setempat, mereka bukan perwakilan seuneubok. Warga justru merasa nama baik Gampong Jaba dicemarkan oleh aksi itu,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).
Menurut Afifuddin, warga Desa Jaba sempat diprovokasi oleh informasi menyesatkan bahwa kebun mereka akan disita. Namun di lapangan, mereka baru menyadari telah dimanfaatkan untuk melindungi pelaku perusakan hutan.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus segera bertindak dan mengusut tuntas kejadian ini hingga menemukan dalang di baliknya. “Ada upaya terorganisir untuk menghalangi perlindungan hutan adat. Ini bukan spontanitas warga, tapi bentuk premanisme yang terstruktur. Aparat harus mengungkap siapa aktor intelektual di baliknya,” tegas Afifuddin.
Patroli tersebut juga diikuti oleh tiga imuem mukim sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hutan adat. Namun, saat pengadangan terjadi, aparat keamanan memilih tidak bertindak represif demi mencegah bentrokan. Upaya mediasi di lokasi tidak membuahkan hasil.
Meski tim akhirnya mundur sementara, TNI dan Polri memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan dan menyatakan tidak akan membiarkan intimidasi terhadap pemangku adat.[]