BSINews.id | Aceh Barat – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, bakal membuka pembahasan persoalan coal hauling batu bara PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa 9 Januari 2024 besok pagi.
“Kita akan luruskan berbagai permasalahan timbul selama ini dilakukan PT AJB, baik kategori penggunaan jalan, pencemaran lingkungan warga dan klaim setoran uang jaminan,” kata Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE kepada BSINews.id, Senin 8 Januari 2024.
Adapun pihak-pihak dilibatkan dalam RDP ini, di antaranya, PT AJB, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Aceh Barat.
“Selain PT AJB, ada empat instansi di eksekutif kita panggil. Keempat instansi itu dipanggil karena punya peran dan keterkaitan erat untuk bertanggungjawab atas berbagai persoalan terjadi,” ucapnya.
Ramli menjelaskan, peran dari ke empat instansi itu seperti BPKD sebagai penerima pemasukan keuangan dan pajak daerah, PUPR sebagai tim teknis, Dishub sebagai penanggung jawab penggunaan jalan, Disnaker sebagai pengontrol tenaga kerja.
Tentunya, masing-masing dari mereka akan membahas dan meluruskan tupoksinya sendiri, mengingat persoalan yang muncul baru-baru ini dilakukan PT AJB sudah membuat keresahan di kalangan masyarakat kabupaten setempat.
“Coal hauling batu bara PT AJB ke PLTU 3-4 Nagan Raya tak bisa dibiarkan lagi, karena sudah berdampak buruk di lingkungan warga akibat melibihi tonase pengangkutan yang ditentukan hingga tumpah ke daratan,” jelas dia.
“Seharusnya, tonase pengangkutan ini ada di angka 8 ton muatan, agar tidak tertumpah, ini malah 10 ton ya tumpah lah, kan aneh mereka semena-mena saja melakukan aktivitas tanpa mematuhi aturan, ” sambungnya.
Bukan hanya itu saja, kata dia, PT AJB klaim telah menyetorkan uang jaminan ke kas daerah. Padahal, uang jaminan itu belum diterima sama sekali oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian, Dishub juga memberi pernyataan bahwa PT AJB belum mengkonfirmasi terkait penggunaan jalan yang mana harus dipakai untuk coul haling batu bara. Hal itu dinilai Ramli, Dishub telah melakukan pembiaran penggunaan jalan.
“Jadi kalau uang sudah disetor Rp6,2 miliar, ke mana larinya uang itu?, terus jalan yang dipakai selama ini terkesan dibiarkan begitu saja tanpa pengontrolan, dan tenaga kerja di PT AJB 80 persen didatangkan dari luar. Oleh karena itu, persoalan ini perlu diluruskan,” pungkasnya.[]