Dua Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Dituntut 4 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus perdagangan bagian satwa dilindungi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jantho, Selasa (17/6/2025). Foto: Dok. Kejari Aceh Besar.

BSINews.id | Aceh Besar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun terhadap dua terdakwa berinisial M (30) dan I (46) dalam kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Selasa (17/6/2025).

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan, menegaskan bahwa Kejari Aceh Besar berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap lingkungan hidup, khususnya perdagangan ilegal satwa dilindungi.

“Perdagangan bagian tubuh satwa liar merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian lingkungan dan kekayaan hayati bangsa,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar, serta bersama-sama menjaga keanekaragaman hayati sebagai warisan untuk generasi mendatang.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Diduga Bandar Narkoba di Nagan Raya