Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Kejari Aceh Besar Tuntut Terdakwa Dugaan Korupsi Dana PNPM

Terdakwa kasus korupsi dana SPP PNPM jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (16/6/2025). Foto: Dok. Kejari Aceh Besar.

BSINews.id | Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial M (35) dalam perkara dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (16/6/2025).

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,62 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, akan dikenakan pidana tambahan.

Kepala Kejari Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, menyatakan komitmen pihaknya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut dana di tingkat desa atau gampong.

“Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas, khususnya terhadap pelanggaran yang merugikan keuangan negara,” ujar Filman.

Perkara ini terkait pengelolaan dana SPP PNPM Simpang Tiga periode 2014–2017. Terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

BACA JUGA:  Diduga Korsleting, Kebakaran Terjadi Saat Penghuni Rumah Sedang Tidur