BSINews.id | Aceh Besar – Dua pria berinisial FM (29) dan MH (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar karena diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan Minggu malam (8/6/2025) di Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie.
Polisi menyamar sebagai pembeli sebelum akhirnya menangkap FM yang hendak menyerahkan satu bal ganja. Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain satu bal ganja seberat satu kilogram, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau.
“Saat pelaku menyerahkan barang, anggota langsung melakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, Selasa (10/6/2025).
FM mengaku memperoleh ganja tersebut dari MH, warga Kecamatan Seulimeum. Polisi kemudian membekuk MH di sebuah warung kopi di kampung halamannya. Dari keterangan MH, ganja itu berasal dari seseorang berinisial MN yang tinggal di Lamteuba.
Petugas sempat mendatangi rumah MN, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Ia kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran aparat.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus memburu pelaku-pelaku jaringan narkotika lainnya di wilayah hukum Aceh Besar.