Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

FORKAB Aceh Barat Dibekukan DPP Ambil Alih Kepengurusan Sementara

Surat Keputusan Dari DPP FORKAB Aceh

BSINews.id | Aceh Barat – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Kerukunan Anak Bangsa (FORKAB) Aceh resmi membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FORKAB Kabupaten Aceh Barat.

Surat Keputusan Nomor: 01/DPP/FORKAB/V/2025 yang diterbitkan pada 30 Mei 2025 itu menetapkan pencabutan Surat Keputusan sebelumnya dan mengambil alih sementara roda organisasi di wilayah tersebut.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Pembekuan ini, sebagaimana tertulis dalam surat keputusan yang diterima redaksi Bsinews.id, didasarkan pada laporan dari pengurus FORKAB tingkat kecamatan di Aceh Barat. Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa DPP akan mengambil alih kepengurusan Aceh Barat hingga terbentuk struktur baru yang sah.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi langsung dari pihak DPP kepada Bsinews.id. Redaksi telah mencoba menghubungi Ketua DPP FORKAB Aceh, Muhammad Nasir Lado, melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam, 1 Juni 2025 pukul 23.03 WIB, namun belum mendapat respon secara langsung.

Terpisah, wartawan Bsinews.id berhasil mengonfirmasi informasi ini kepada Ketua DPW FORKAB Aceh Barat. Dalam keterangannya, ia menyebut belum menerima surat pembekuan secara resmi.

“Untuk sementara saya selaku ketua DPW Aceh Barat, belum saya terima surat pembekuan DPW Aceh Barat. Sedangkan saya belum tahu apa penyebabnya, karena belum pernah dipanggil sama ketua DPP. Mungkin ini saja yang bisa saya sampaikan,” ujar Ketua DPW Aceh Barat kepada Bsinews.id.

BACA JUGA:  Bupati Aceh Barat: Aktivitas Tambang Harus Lanjut, Tapi Pembangunan Jalan dan Pelabuhan Wajib Tuntas

Sementara itu, dikutip dari AJNN.net dalam keterangan tertulis yang diterima media tersebut pada Ahad, 1 Juni 2025, Ketua DPP FORKAB Aceh, Nasir Lado, menyampaikan bahwa pembekuan dilakukan menyusul berbagai laporan dan keluhan dari pengurus FORKAB di tingkat kecamatan. Ia juga menilai bahwa pengurus DPW Aceh Barat selama ini telah mengabaikan arahan dari pusat.

“Selama ini pengurus Forkab Aceh Barat seolah mengabaikan keberadaan DPP serta tidak menghargai kepengurusan di tingkat pusat,” kata Nasir sebagaimana dikutip dari AJNN.

Surat keputusan tersebut turut ditembuskan kepada berbagai pihak penting, seperti DANREM 012 Teuku Umar, Bupati Aceh Barat, DPRK, DANDIM 0105 Aceh Barat, Kapolres Aceh Barat, KAJARI Aceh barat, serta perusahaan-perusahaan di wilayah Aceh Barat.

Redaksi Bsinews.id akan terus mengikuti perkembangan terkait dinamika internal FORKAB Aceh dan menunggu klarifikasi lanjutan dari DPP maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Penulis: ARIFFAHMIEditor: Redaksi