BSINews.id | Aceh Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan, kembali menangkap tiga orang pria diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Selatan.
Ketiga orang ini, berinisial IH (39), SB (30) dan FL (32). Mereka diduga berat sebagai pemilik barang haram tersebut, hingga kemudian ditangkap pada waktu dan tempat berbeda-beda, Sabtu 6 Januari 2024 kemarin.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan, penangkapan ketiga pria tersebut berlangsung setelah adanya informasi dari warga setempat.
“Pertama, lebih dahulu menangkap IH, kemudian baru menuju ke orang ke dua yaitu SB, dan selanjutnya ditangkap pula orang ketiga yaitu FL,” kata AKP Adam Sugiarto, Minggu 7 Januari 2024.
Dijelaskan, IH ditangkap beserta dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,15 gram, satu unit Handphone merk Redmi dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, pada pukul 19.30 WIB di Desa Gunung Kerambil.
IH ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari SB dan FL. Personel Satresnarkoba pun melangsungkan penangkapan terhadap SB beserta barang bukti satu unit Handphone merk Vivo dan uang Rp185 ribu hasil penjualan sabu kepada IH, ditangkap sekira pukul 20.00 WIB di Desa Air Berudang.
Kemudian, personel melanjutkan penangkapan terhadap FL beserta barang bukti sembilan paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 1,97 gram, satu Handphone merk Samsung, peci hitam, tas handset, alat cukur dan sendok pipet, ditangkap sekira pada pukul 20.30 WIB di Desa Air Berudang
“Ketiga orang ini merupakan warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Adapun pekerjaan sehari-sehari nya, IH sebagai pengemudi mobil, SB sebagai buruh harian lepas dan FL sebagai wiraswasta,” jelasnya.
Ketiga pria tersebut beserta barang bukti, kata AKP Adam, sudah diamankan di Mako Polres Aceh Selatan, guna pengusutan dan menjalankan proses hukum lebih lanjut.[]