Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Sapi Liar Kembali Ditertibkan di Aceh Besar

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan dua ekor sapi liar yang berkeliaran di jalan lintas. Foto: Dok Satpol PP Aceh Besar.

BSINews.id | Aceh Besar – Dua ekor sapi liar yang berkeliaran di jalan lintas Gampong Bayu, Kecamatan Darul Imarah, diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (23/5/2025).

Penertiban dilakukan saat patroli rutin berlangsung. Petugas melihat dua sapi berada di badan jalan dan segera mengambil tindakan pengamanan untuk menghindari potensi gangguan terhadap lalu lintas dan keselamatan pengendara.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan keberadaan ternak yang dilepasliarkan di tempat umum sangat berbahaya dan melanggar ketentuan yang berlaku.

“Ini bagian dari upaya kita menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum serta Perbup Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019. Hewan ternak yang berkeliaran di jalan bisa mengancam keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Dua sapi tersebut langsung dibawa ke Pos Pembantu Satpol PP Darul Imarah untuk diamankan. Pemilik ternak diminta datang untuk mengambil hewan miliknya serta mendapatkan pembinaan dari petugas.

Muhajir mengimbau masyarakat agar tidak melepasliarkan hewan peliharaan di tempat umum, mengingat potensi kecelakaan lalu lintas yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

“Kami harap masyarakat ikut menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak membiarkan ternaknya berkeliaran,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Lima Rumah Terbakar di Baet Meusago
Penulis: MALIKA ISLAMI ARIFAEditor: Redaksi