Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Jukir dan Pengelola Parkir Liar Diciduk Tim Lebah Polsek Darussalam

Dua pria yang diamankan terkait praktik parkir liar di kawasan Tungkop, Aceh Besar. Foto: Dok. Polresta Aceh Besar.

BSINews.id | Aceh Besar – Tim Lebah Polsek Darussalam kembali mengamankan seorang juru parkir liar dan pengelola ilegalnya di kawasan Tungkop, Aceh Besar, usai menerima laporan dari warga sekitar. Penindakan dilakukan pada Selasa sore, 20 Mei 2025.

Petugas mengamankan pria berinisial ZCP (22) yang berperan sebagai jukir liar, serta KF (32) selaku pengelola parkir ilegal yang disebut-sebut telah menjalankan praktik tanpa izin resmi dari Dinas Perhubungan Aceh Besar selama tiga tahun terakhir.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Pengelola menerima setoran sebesar Rp1.200.000 per bulan dari jukir dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana, pada Kamis (22/5/2025).

Lokasi yang dijadikan titik parkir liar di antaranya depan Bank Aceh, Swalayan Osaka, Serba Tiga Lima, MH Swalayan, dan Swalayan Mahli Baru, yang seluruhnya berada di wilayah Tungkop.

Penindakan berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan parkir ilegal di kawasan usaha tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek melakukan pengamatan di beberapa titik.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan langsung menemui jukir yang bertugas di depan Swalayan Osaka. Setelah dimintai keterangan, keduanya mengakui tidak memiliki izin dari Dishub Aceh Besar.

Petugas membawa keduanya ke Polsek Darussalam bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp120.000.

“Tidak dilakukan penahanan. Keduanya kita bina dan diarahkan untuk mengurus izin resmi ke dinas terkait,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA:  Polres Langsa Tangkap Empat Pelaku Diduga Miliki Narkotika Sabu 965 Gram