Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Dua Pria Lanjut Usia Diamankan karena Pungli di Sekitar Kampus Darussalam

Dua pelaku pungli yang diamankan Tim Lebah Polsek Darussalam. Foto: Dok. Polsek Darussalam.

BSINews.id | Banda Aceh – Tim Lebah Polsek Darussalam mengamankan dua pria lanjut usia yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di kawasan Gampong Tanjung Selamat, Aceh Besar, Minggu sore (18/5/2025).

Keduanya berinisial MA (75) dan SF (65), warga Aceh Besar. Mereka tertangkap tangan saat sedang meminta uang kepada pedagang yang biasa berjualan di sekitar lingkar kampus.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga.

“Kami langsung turun ke lokasi dan memantau. Saat sedang memungut uang dari pedagang, keduanya langsung kami amankan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 35 ribu hasil kutipan hari itu. Dalam pemeriksaan, MA dan SF mengaku telah melakukan pungli selama tiga tahun. Setiap hari mereka bisa mengumpulkan sekitar Rp 60 ribu, dan dalam seminggu bisa mencapai Rp 450 ribu. Uang itu mereka bagi dua untuk keperluan pribadi.

Meski terbukti melakukan pungli, keduanya tidak ditahan karena faktor usia. Namun, mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dan dikenai wajib lapor ke Polsek.

“Kami beri pembinaan dan meminta mereka untuk tidak mengulangi hal serupa. Mereka juga wajib lapor sebagai bentuk pengawasan,” tutupnya.

BACA JUGA:  Kedapatan Miliki Sabu, Petani Asal Aceh Selatan Ditangkap Polisi