BSINews.id | Aceh Barat – Majelis Mubahasah Ulama Dayah Aceh Barat (MUDAB) Perdana dalam kepengurusan yang baru sukses digelar di kompleks Dayah Istiqamatuddin Babul Ma’arif Serambi Aceh, Gampong Meunasah Rayeuk , Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah ulama karismatik, pimpinan dayah, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat, anggota DPD RI asal Aceh, tokoh masyarakat serta masyarakat umum.
Acara dimulai dengan prosesi peusijuk (tepung tawar) terhadap Bupati Tarmizi, SP., MM, Wakil Bupati Said Fadheil, SH, serta Anggota DPD RI Tgk. Ahmada, MZ, sebagai bentuk doa dan harapan agar mereka diberi petunjuk dan keberkahan dalam mengemban amanah.
Ketua MUDAB yang baru terpilih, Tgk. H. M. Arifin Idris, menyampaikan bahwa majelis ini merupakan upaya untuk memberikan edukasi dan bimbingan serta memperkuat peran ulama dalam menjawab isu-isu keagamaan yang berkembang di masyarakat, serta mempererat silaturahmi antara ulama dan pemimpin daerah.
Ketua Dewan Nashihin Abu H. Mahmuddin Usman dalam nasehatnya berharap supaya Mejelis MUDAB yang telah berjalan puluhan tahun, berawal dari bantuan sumbangan seikhlasnya dari masyarakat hingga saat ini mendapat dukungan anggaran dari pemerintah supaya dapat terus dimanfaatkan sebagai wadah para ulama dayah untuk bersatu dalam memperjuangkan ahlussunnah wal jama’ah serta menjadi majelis untuk berdiskusi, mengkaji, dan memberikan fatwa atas persoalan-persoalan keagamaan yang berkembang di masyarakat,” ungkapnya.
Dalam majelis ini, para ulama membahas secara mendalam hukum dan implementasi zakat Qiradh—sebuah bentuk zakat atas kerja sama bisnis antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (Amil/pekerja) dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Pembahasan ini dikupas oleh pemateri Abon Yazid Al-Yusufi, Pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Darul Ulumuddin (MADU) Blang Pidie Kab. Aceh Barat Daya.
“Zakat Qiradh adalah bagian dari aktualisasi ekonomi syariah yang adil. Terdapat beberapa pandangan ulama mengenai kewajiban zakat Qiradh, diantaranya pengeluaran zakat mal seluruhnya baik harta pokok atau laba menjadi tanggung jawab pemilik harta/modal karena seluruh harta masih dalam kepemilikannya, lebih lanjut tentang perbedaan pandangan telah pemateri uraikan dalam makalahnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Barat dalam sambutannya usai dipeusijuk oleh para Alim Ulama menyambut baik atas terselenggaranya kembali Majelis Mubahasah ini dan berharap sinergi antara ulama dan umara dapat terus diperkuat dalam rangka mengawal pelaksanaan syariat Islam di Aceh Barat.
“Kami sangat mendukung majelis ini karena dapat menjadi ruang musyawarah dalam menjaga nilai-nilai syariat Islam dan memberi solusi keagamaan atas problematika masyarakat,” ujar Bupati.
Sementara Tgk. Ahmada, MZ, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan para Alim Ulama, pimpinan Dayah, santri, alumni dayah dan seluruh masyarakat Aceh Barat hingga terpilih sebagai sebagai Anggota DPD RI dapil Aceh, dan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh Barat sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimilikinya.
Acara ditutup dengan doa bersama dan komitmen bersama untuk menjadikan Majelis Mubahasah sebagai agenda berkelanjutan dalam memperkuat khazanah keilmuan dan penerapan syariat Islam di Aceh Barat.