BSINews.id | Aceh Besar – Satpol PP dan WH Aceh Besar melaksanakan razia busana Islami di kawasan Jalan Cut Nyak Dhien, Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (10/5/2025) sore.
Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menegakkan Syariat Islam di daerah tersebut, dengan melibatkan 27 personel dari Satpol PP & WH Provinsi Aceh, 38 personel dari Satpol PP & WH Aceh Besar, dan 2 personel dari Polisi Militer (POM). Razia dimulai pukul 15.30 WIB dan berhasil menjaring 60 orang pelanggar, terdiri dari 17 laki-laki dan 43 perempuan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menyebutkan bahwa razia ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.
“Dalam razia ini, kami menemukan beberapa pelanggaran, terutama di kalangan perempuan yang mengenakan celana ketat, celana pendek, serta tidak mengenakan hijab. Mereka langsung diberikan pembinaan di tempat agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” ujar Muhajir.
Meski mendapat teguran, para pelanggar mengaku siap untuk mematuhi aturan berpakaian sesuai dengan Syariat Islam. Petugas juga memberikan himbauan secara persuasif kepada masyarakat sekitar, mengingatkan mereka untuk menjaga adab dan selalu berpakaian sesuai dengan ketentuan agama.
“Razia ini adalah bagian dari usaha kami untuk mewujudkan lingkungan yang religius dan taat hukum. Kami harap semua pihak turut menjaga marwah dan nilai-nilai Islam yang menjadi ciri khas Aceh,” tambah Muhajir.