BSINews.id | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., melakukan pertemuan strategis dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., di Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dilangsir dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, acehtimurkab.go.id Pertemuan tersebut membahas secara khusus persoalan krusial terkait ketersediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran di Kabupaten Aceh Timur yang dinilai masih sangat terbatas.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keprihatinan tersebut, Bupati Al-Farlaky memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi wilayahnya dalam upaya penanggulangan kebakaran. Dengan luas wilayah mencapai 6.040 km² dan jumlah desa sebanyak 513 gampong, Aceh Timur menghadapi kompleksitas geografis dan infrastruktur yang berpengaruh langsung terhadap respons tanggap darurat.
“Sejauh ini, ketersediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran di Aceh Timur masih sangat terbatas, sehingga menyulitkan upaya pemenuhan standar pelayanan dasar sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, khususnya terkait waktu tanggap maksimal 15 menit,” ujar Al-Farlaky dalam penjelasannya kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa beberapa kasus kebakaran di Aceh Timur tidak tertangani dengan cepat karena keterbatasan jumlah armada dan jauhnya jarak antara pos pemadam kebakaran dengan lokasi kejadian. Salah satu contohnya terjadi di kawasan Sungai Raya, di mana petugas harus menempuh perjalanan panjang dari pos pemadam di Peureulak dan Birem Bayeun.
“Seperti kejadian di Sungai Raya. Petugas harus datang dari Peureulak dan Birem Bayeun dan itu sangat jauh. Maka kita harapkan ke depan bisa kita sediakan pos serta kelengkapan APD lengkap baik di Sungai Raya maupun lokasi strategis lainnya, sehingga saat kebakaran akses petugas mudah dan cepat,” cetus Bupati Al-Farlaky.
Tak hanya armada dan lokasi pos yang menjadi perhatian, Bupati Al-Farlaky juga menyoroti minimnya alat pelindung diri (APD) bagi para petugas pemadam kebakaran. Ia menegaskan bahwa kekurangan APD dapat menjadi kendala serius di lapangan dan bahkan bisa membahayakan keselamatan petugas saat berjibaku memadamkan api.
“Selama ini, petugas kita juga menghadapi risiko karena minimnya APD yang memadai. Ini tentu harus segera menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Permohonan bantuan ini, menurut Al-Farlaky, merupakan bentuk komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam meningkatkan pelayanan dasar di bidang penanggulangan bencana, yang juga merupakan urusan wajib sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Dengan dukungan dari pemerintah pusat, diharapkan kapasitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan perangkat teknis terkait dapat ditingkatkan secara optimal,” harap Al-Farlaky.
Dalam kesempatan itu, Al-Farlaky juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang tanggap, cepat, dan merata.
“Melalui permohonan ini, kami berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan perhatian dan dukungan nyata dalam bentuk bantuan sarana dan prasarana, sehingga penanganan kebakaran di Aceh Timur dapat dilakukan secara lebih efektif,” pungkasnya.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat pendamping dari Aceh Timur, termasuk Plt. Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Kepala BKPSDM, dan Kepala BPKD. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan Pemkab Aceh Timur dalam mengawal upaya peningkatan kapasitas penanggulangan bencana di daerah.