Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Persoalan PT AJB, GeRAK Aceh Barat Minta Legislatif Panggil Pihak Terkait

Koordinator GeRak Aceh Barat, Edy Syahputra. (Foto: Ist)

BSINews.id | Aceh Barat – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra mendesak pihak DPRK Aceh Barat untuk membahas secara khusus persoalan aktifitas coul hauling batu bara PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB).

“Panggil semua pihak-pihak terkait dan bahas dengan tuntas atas segala aktivitas PT AJB, sekaligus bahas juga mengenai biaya penggunaan jalan daerah,” kata Edy Syahputra, Sabtu 6 Januari 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Sebelumnya, kata dia, persoalan aktivitas coul hauling batu bara PT AJB ini, sudah tersebar diberbagai portal berita. Di mana aktivitas tersebut bertujuan membawa batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya.

“Informasi kami dapatkan, aktifitas coul hauling itu telah berjalan lama dan semakin terbetik hingga menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, maka karena itu legislatif harus memanggil pihak-pihak terkait di eksekutif dan PT AJB,” tegasnya.

Menurut Edy, pemanggilan itu perlu dilakukan agar dapat menemukan titik terang di mana persoalan yang menjadi carut marut antara PT AJB dengan Pemkab Aceh Barat dapat terselesaikan.

Sebab, disinyalir diduga ada persoalan pokok selain batu bara tercemar di lingkungan warga, yaitu pengklaiman biaya penggunaan jalan sudah disetorkan oleh PT AJB ke kas Pemkab setempat.

“Klaim penyetoran biaya penggunaan jalan itu mencapai Rp6,2 miliar. Hal ini disampaikan langsung External Relation Government PT AJB Safran Arie Thama, hingga tersebar dibeberapa portal berita,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gaji ke-13 PNS Lingkup Pemkab Aceh Barat Cair Hari Ini

Namun, pernyataan dari PT AJB tentang setoran penggunaan jalan, justeru dibantah keras oleh Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat Zulyadi SE, Jumat 5 Januari 2023 kemarin.

“Informasi tersebar, bahwa Kepala BPKD Aceh Barat membantah dan mengatakan belum terselenggara MoU antara PT AJB dengan Pemkab Aceh Barat tentang biaya penggunaan jalan,” imbuhnya.

“Atas dasar itu, GeRAK Aceh Barat sependapat dengan Kepala BPKD, bahwa penyetoran harus disetorkan berdasarkan MoU yang melibatkan seluruh pihak terkait, atas fasilitas jalan umum digunakan PT AJB,” tambahnya.

Edy menjelaskan, pengklaiman biaya penggunaan jalan sebesar Rp6,2 miliar ini, tentu menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, bila mana merujuk pada pernyataan Kepala BPKD Aceh Barat Zulyadi, maka diduga PT AJB melakukan pembohongan publik.

Kemudian di sisi lain, arah penyetoran biaya penggunaan jalan juga tidak diketahui pasti ke mana tersalurkan. Sementara informasi diterima GeRAK Aceh Barat, biaya itu sudah disetorkan ke Pemkab Aceh Barat.

“Bila sudah disetor sebesar 6,2 miliar, maka timbul pula pertanyaan, siapa penerimanya? Toh, Pemkab Aceh Barat sudah membantah melalui BPKD,” tanya dia seraya menjelaskan dengan raut wajah bingung.

Dia mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, agar bisa mengambil langkah tepat dan smart terhadap penempatan biaya jaminan penggunaan jalan daerah yang digunakan PT AJB melalui MoU.

“Eksekutif Aceh Barat, harus berkaca pada kasus pengklaiman biaya penggunaan jalan PT Prima Bara Mahadana (PBM) sebesar 2,5 miliar. Namun biaya ini, tidak kunjung terealisasikan untuk perbaikan jalan atas aktivitas hauling batu bara,” kata dia.

BACA JUGA:  Rumah Lansia Hangus Terbakar di Aceh Barat

Dengan adanya persoalan tersebut, GeRAK Aceh Barat meminta legislatif memanggil pihak terkait di eksekutif dan pihak PT AJB untuk membahas secara matang atas terjadinya problematika ini.

“Setelah pembahasan berlangsung, legislatif dan pihak eksekutif harus terbuka ke publik. Hal itu, supaya publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang asal klaim,” pungkasnya.[]