Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

PT AJB Klaim Setor Biaya Penggunaan Jalan Rp6,2 Miliar ke Pemkab, Zulyadi SE: Belum Kami Terima

Kepala BPKD Aceh Barat, Zulyadi SE. (Foto: BSINews.id)

BSINews.id | Aceh Barat – Informasi adanya aktivitas coul houling batu bara PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) Aceh Barat ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, semakin terbetik di kalangan masyarakat.

Sebab, sejak PT AJB beroperasi hingga kini, terkait biaya wajib penggunaan jalan, belum disetorkan sepeser pun fee ke kas pemasukan keuangan daerah. Pun demikian dengan biaya jaminan.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Sepengetahuan kami, belum ada fee atau setoran biaya penggunaan jalan disetorkan PT AJB ke kas Pemda.” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat Zulyadi SE, Jumat 5 Januari 2024.

Menurut dia, penyetoran biaya wajib dan jaminan penggunaan jalan, pada hakikatnya harus didasari dengan adanya MoU antara PT AJB dan Pemkab Aceh Barat. Namun, MoU antara keduanya belum terselenggara.

“Sampai dengan hari ini, belum ada MoU dari mereka dengan Pemkab, tapi saya tidak tahu persis mengenai regulasi penggunaan jalan, berapa wajib disetorkan. Intinya, BPKD belum menerima setoran penggunaan jalan dari PT AJB,” ujarnya.

Informasi terkait adanya penyetoran biaya penggunaan jalan, kata Zulyadi, tersebar ke publik, usai diberitakan terkait coul hauling batu bara PT AJB ke PLTU 3-4 telah mencemarkan batu bara di lingkungan warga.

“Kalau misalkan pihak PT AJB menyatakan sudah menyetorkan biaya penggunaan jalan, kita juga tidak tahu ke mana mereka menyetorkan, yang pasti Pemkab Aceh Barat belum terima setoran dari PT AJB,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Warga Desa Sikundo Gembira Jembatan Gantung Akhirnya Diresmikan Dandrem 012 TU

External Relation Government PT AJB Safran Arie Thama bersikeras mengeklaim, mengenai biaya penggunaan jalan sudah disetorkan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sebesar Rp6,2 miliar, sebagai jaminan.

“Sudah kita setorkan biaya penggunaan jalan itu kepada Pemkab Aceh Barat, tanda bukti pengirimannya itu tertuju atas nama Pemkab Aceh Barat, untuk hari dan tanggal berapa disetor, akan saya cek ulang nanti,” kata Safran saat dikonfirmasi.[]