BSINews.id | Aceh Barat – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Barat tahun 2025, Ramli, S.E., menegaskan bahwa PT Mifa Bersaudara wajib terbuka dan bertanggung jawab terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, pengelolaan fasilitas umum dan sosial, serta penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Pernyataan tegas itu disampaikan dalam kunjungan kerja Pansus ke kantor PT Mifa Bersaudara di Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Rabu, 30 April 2025.
Pansus hadir bersama sejumlah instansi teknis Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. Turut hadir Dinas PUPR Aceh Barat, Dinas Perhubungan Aceh Barat, Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Barat, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Barat.
Ramli menyoroti perlunya transparansi dalam perekrutan tenaga kerja, terutama bagi warga di kawasan sekitar tambang atau wilayah ring satu. Menurutnya, banyak laporan dari masyarakat yang merasa proses rekrutmen selama ini tertutup dan tidak jelas.
“Kami meminta data rinci. Berapa banyak warga lokal yang sudah direkrut? Dari desa mana saja? Jangan hanya janji tanpa bukti,” tegas Ramli.
Selain soal ketenagakerjaan, Pansus juga mempersoalkan status fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) serta penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi di wilayah operasional tambang PT. Mifa Bersaudara.
Ramli menyayangkan belum adanya kejelasan status hukum fasilitas tersebut akibat lambannya proses administrasi di tingkat pemerintah daerah.
Terkait CSR, Pansus menilai penyaluran dana CSR belum maksimal menyentuh sektor pemberdayaan ekonomi. Ramli menuntut agar PT Mifa fokus membiayai program produktif seperti pertanian, peternakan, dan penguatan UMKM, bukan sekadar kegiatan seremonial.
“Kami tidak ingin CSR hanya habis untuk event seremonial. Masyarakat butuh dampak ekonomi nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pansus DPRK mendesak agar seluruh program CSR disusun melalui musyawarah bersama aparatur gampong dan disinergikan dengan perencanaan pembangunan daerah.
Tim Pansus DPRK Aceh Barat mendorong pelaksanaan rapat koordinasi antara PT. Mifa Bersaudara, DPRK, Pemerintah Kabupaten, dan dinas terkait untuk menyatukan langkah dan pengawasan ke depan.
Menanggapi tuntutan itu, Jubir PT Mifa Bersaudara, Azizon Nurza menyatakan kesediaannya menyerahkan data secara bertahap dan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk perbaikan program kerja dan kontribusi sosial perusahaan.
“Terima kasih Pak Ramli. Kami mencatat permintaan Bapak terkait rekap data penyerapan tenaga kerja per gampong hingga ke seluruh Aceh Barat. Data fasilitas umum juga sedang kami siapkan dan akan ditindaklanjuti melalui kunjungan langsung ke lapangan. Termasuk data CSR juga akan kami lengkapi,” ujar Azizon.
Sebelum memaparkan materi, Azizon menjelaskan bahwa wilayah lingkar tambang PT Mifa meliputi lima gampong utama.
“Desa lingkar tambang dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) kami mencakup Gampong Balee, Reudeup, Pucok Reudeup, Paya Baro, dan Sumber Batu. Sementara ring 1 Kantor Operasional Pelabuhan Gampong Peunaga Cut Ujong, Gampong Buloh, dan Bukit Jaya hanya jalur lintasan, Buloh dan Bukit Jaya termasuk ke dalam wilayah IUP PT IPE,” terang Azizon.
Ia memastikan tim manajemen siap memaparkan materi secara ringkas sesuai permintaan DPRK Aceh Barat.
“Izinkan tim manajemen kami memaparkan data secara ringkas. Semua data yang dibutuhkan telah kami siapkan. Jika ada yang belum lengkap, akan kami catat untuk kami kirimkan kembali,” pungkasnya.