Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Pansus DPRK Aceh Barat Soroti Nilai Sewa Mall Meulaboh, Potensi Kerugian Daerah Capai Miliaran Rupiah

Tim Pansus DPRK Aceh Barat

BSINews.id | Aceh Barat – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menemukan indikasi kejanggalan dalam pengelolaan aset daerah berupa pusat perbelanjaan Mall Meulaboh yang disewa oleh pihak ketiga. Temuan ini mencuat setelah tim Pansus melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna mengevaluasi pemanfaatan aset daerah dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus, Ramli, S.E., yang memimpin langsung kunjungan ke lokasi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan pencocokan dokumen yang dilakukan tim, terdapat perbedaan signifikan antara nilai sewa yang seharusnya ditetapkan sesuai regulasi daerah dengan nilai sewa yang selama ini diberlakukan.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Usaha Daerah, ditetapkan bahwa nilai sewa untuk aset seperti Mal seharusnya sekitar Rp500 juta per tahun. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemerintah daerah hanya menerima Rp200 juta per tahun dari kerja sama dengan pihak pengelola mall Meulaboh,” ujar Ramli saat diwawancarai di Meulaboh, Selasa, 22 April 2025.

Perjanjian sewa antara pemerintah daerah dengan Suzuya disebut berlaku selama 30 tahun. Jika mengacu pada selisih nilai sewa sebesar Rp300 juta per tahun, maka total potensi kerugian daerah selama masa kerja sama tersebut bisa mencapai Rp9 miliar.

Ramli menyebut bahwa kerja sama tersebut telah berjalan selama kurang lebih delapan tahun. Dengan demikian, Aceh Barat diduga telah kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp2,4 miliar dari aset strategis tersebut.

Kami sangat prihatin. Aset sebesar itu yang seharusnya menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar ternyata justru berkontribusi kecil dan tidak sesuai dengan ketentuan qanun. Hal ini tentu merugikan keuangan daerah secara signifikan,” kata Ramli.

Menurutnya, hal ini bukan hanya masalah teknis sewa-menyewa, melainkan menyangkut tata kelola aset daerah dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan milik pemerintah daerah. Ramli menilai, keputusan untuk menetapkan nilai sewa sebesar Rp200 juta per tahun sangat tidak rasional dan berpotensi melanggar asas keadilan serta efisiensi pengelolaan aset publik.

Selain menyelidiki nilai sewa Mal secara keseluruhan, Pansus DPRK Aceh Barat juga menelusuri penyewaan beberapa unit ruko yang berada di lingkungan Mal tersebut. Beberapa unit diketahui pernah disewa oleh perbankan seperti BNI dan sebelumnya BRI, yang kini digantikan oleh BSI. Namun, sebagian unit saat ini dalam keadaan kosong.

Ruko-ruko itu hanya disewakan sekitar Rp3 juta sampai Rp5 juta per tahun. Ini sangat tidak masuk akal jika kita bandingkan dengan potensi nilai ekonominya. Angka ini sangat rendah dan seharusnya dikaji ulang,” tambah Ramli.

Menurutnya, penyewaan ruko dengan harga rendah tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta ketidaksesuaian dengan regulasi daerah yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sama pemanfaatan aset daerah harus melalui mekanisme evaluasi secara periodik untuk memastikan tetap memberikan kontribusi optimal terhadap keuangan daerah.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Pansus akan menyusun laporan resmi dan menyerahkannya kepada Bupati Aceh Barat. Dalam rekomendasinya nanti, Pansus akan meminta agar perjanjian kerja sama dengan penyewa Mall Meulaboh ditinjau ulang, termasuk menyesuaikan nilai sewa sesuai qanun, atau jika perlu, renegosiasi perjanjian kerja sama dilakukan agar tidak merugikan daerah.

Kami akan meminta kepada Bupati agar persoalan ini ditindaklanjuti secara serius. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional kami di DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Ramli.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset daerah haruslah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Aset milik rakyat tidak boleh dikelola dengan cara-cara yang merugikan daerah hanya karena alasan kenyamanan kerja sama dengan pihak ketiga.

Pansus DPRK Aceh Barat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap seluruh aset milik daerah yang dikelola oleh pihak ketiga. Menurut Ramli, keberadaan qanun dan peraturan daerah yang mengatur tata kelola aset harus menjadi acuan dalam setiap kerja sama.

Kita ingin pastikan bahwa semua aset yang dimiliki daerah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak,” tutupnya.

BACA JUGA:  Kadisdik Aceh Barat Tinjau Pelaksanaan UAS di SDN 14 dan SDN 25
Penulis: ARIFFAHMIEditor: Redaksi