BSINews.id | Aceh Barat – Aksi penolakan terhadap truk pengangkut batu bara yang melintas di wilayah Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, berujung pada tindakan kekerasan dan pengancaman terhadap warga. (12/4/2025).
Ironisnya, salah satu korban dalam insiden tersebut adalah Ramli, S.E., Anggota DPRK Aceh Barat yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Pertambangan dan Aset.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 11 April 2025, sekitar pukul 21.55 WIB, di ruas jalan Meulaboh–Tutut, tepatnya di perbatasan Gampong Alue Tampak dan Gampong Pasi Jambu. Sejumlah warga dari beberapa gampong di Kecamatan Kaway XVI dan dua gampong dari Kecamatan Johan Pahlawan melakukan aksi spontan menghentikan truk batu bara yang dianggap melanggar kesepakatan dan merugikan masyarakat.
Namun, aksi damai tersebut berubah menjadi mencekam ketika sekelompok orang yang diduga sebagai pengawal truk melakukan kekerasan fisik dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap warga.
Ramli, yang turut menjadi korban saat mencoba melindungi warga, menjelaskan bahwa kekesalan masyarakat telah terpendam sejak lama. “Masyarakat sudah menyampaikan keinginannya untuk aksi ini sejak bulan puasa. Tapi mereka menahan diri demi menghormati bulan suci. Setelah lebaran, barulah mereka bergerak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa aktivitas hauling batu bara sudah tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah. “MoU antara perusahaan dan pemuda Aceh Barat sudah habis masa berlakunya sejak enam bulan lalu. Artinya, tidak ada legalitas untuk aktivitas pengangkutan ini. Bahkan Bupati yang baru belum pernah mengeluarkan izin holding,” jelas Ramli.
Lebih lanjut, ia menggambarkan detik-detik aksi kekerasan yang dialaminya secara langsung.
“Saat saya duduk di warung, adik-adik ini lari dan bilang ada yang bawa pisau. Begitu saya datang, saya langsung dihadang. Salah satu pelaku mengayunkan pisau ke arah saya. Saya tangkap dia, saya tahan, tapi mereka lari,” kisahnya.
Rudi Reza Kusuma, S.H., kuasa hukum Ramli, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Barat. Laporan diterima dengan nomor TBL/62/IV/2025/ACEH/RES ABAR/SPKT pada tanggal 12 April 2025.
“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam. Klien kami diancam secara langsung dengan pisau oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya. Ini bukan lagi soal tambang, tapi menyangkut keselamatan warga,” tegas Rudi.
Ia juga menegaskan bahwa pengusutan kasus ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang menyuarakan aspirasi secara damai.
Menurut warga sekitar, aktivitas truk batu bara telah menimbulkan keresahan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari jalan rusak, debu, suara bising, hingga lalu lintas padat tanpa kontrol.
Ramli berharap agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Kami minta kepolisian memberikan jaminan keamanan. Ini sudah bukan sekadar urusan tambang, tapi nyawa masyarakat dipertaruhkan,” katanya.
Tim Panitia Khusus DPRK Aceh Barat saat ini telah dibentuk dan akan segera menindaklanjuti seluruh aspek perizinan dan dampak pertambangan. Ramli menegaskan bahwa tindakan premanisme atas nama kepentingan bisnis tidak bisa ditolerir.
“Perusahaan harus patuh pada aturan. Jangan abaikan tuntutan masyarakat. Jika tidak, kami akan kejar terus hingga tuntas,” tutup Ramli.