BSINews.id | Aceh Barat – Pada tanggal 28 Desember 2024 lalu, Inspektorat Aceh Barat telah mengadakan Analisis dan Evaluasi Hasil Pemantauan Temuan dan Tindak Lanjut Berdasarkan Wilayah Pengawasan pada Gampong di Kabupaten Aceh Barat. Evaluasi ini mencakup temuan-temuan yang terjadi sejak tahun 2016 hingga 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Inspektorat Aceh Barat Zakaria, S.E., CGCAE, dikantor dinasnya, Jum’at, 10 Januari 2025.
Berdasarkan hasil analisis, tercatat sebanyak 4.011 temuan yang terkait dengan pengelolaan dana desa. Dari jumlah temuan tersebut, total nilai kerugian negara yang dihitung mencapai Rp 48.801.742.884 atau sekitar 48,8 miliar rupiah.
“Kami telah melakukan evaluasi terhadap temuan-temuan yang ada di wilayah pengawasan kami. Total ada 4.011 temuan dengan kerugian negara mencapai hampir 49 miliar rupiah. Ini adalah angka yang cukup besar, dan kami terus bekerja keras untuk memastikan pengembalian dana tersebut serta memperbaiki pengelolaan dana desa di masa mendatang,” kata Kepala Inspektorat Aceh Barat.
Sebagai tindak lanjut dari temuan-temuan tersebut, Inspektorat Aceh Barat telah melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan pembinaan kepada desa-desa terkait penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan. Selain itu, Inspektorat juga melibatkan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian dalam upaya penyelesaian temuan-temuan yang lebih besar.
Dalam rangka mempercepat pengembalian uang yang telah disalahgunakan, Inspektorat terus melakukan pemantauan intensif dan menyosialisasikan pentingnya pertanggungjawaban dana desa kepada pihak-pihak terkait di tingkat desa.
“Kami berharap agar semua pihak yang terlibat dapat segera menyelesaikan temuan-temuan tersebut dan mengembalikan dana yang telah disalahgunakan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan pengelolaan Dana Desa yang lebih baik di masa depan,” tambahnya.