BSINews.id | Aceh Barat – Personel kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Aceh Barat. Belakangan, prostitusi online ini beroperasi melalui aplikasi WhatsApp.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, dalam pengungkapan praktik prostitusi tersebut enam orang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita telah diamankan.
“Enam orang atau tiga pasangan ini ditangkap pukul 01.30 WIB dini hari, Jumat, 4 Oktober 2024 di rumah yang beralamat di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan,” kata Fachmi, Ahad, 6 Oktober 2024.
Ketiga pasangan ini, masing-masing berinisial MR (22) laki-laki, VM (17) perempuan, AT (29) laki-laki, dan TA(19) perempuan. Keempat orang ini merupakan warga Aceh Barat.
Sedangkan dua lainnya, yaitu RU (37) laki laki, Warga Nagan Raya, YM (21) Perempuan warga Aceh Jaya. Diketahui, kata Fachmi, ketiga pasangan ini bukanlah pasangan sah menurut hukum pun agama.
Menurut Fachmi, ketiga pasangan tersebut ditangkap berdasarkan informasi warga. Kemudian, petugas dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat langsung mendatangi rumah di desa tersebut.
”Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan ketiga pasangan bukan muhrim tengah berada di dalam tiga kamar berbeda di rumah tersebut,” ujarnya.
Fachmi membeberkan, meski ketiga pasangan tersebut sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Aceh Barat, namun terdapat satu orang lagi berinisial LZ ikut terlibat kini sedang diburu pihak kepolisian.
“Menurut pengakuan VM, LZ seorang penyedia kamar sewa untuk dijadikan lokasi perbuatan jarimah khalwat dan jarimah ikhtilath. LZ ini berkomunikasi dengan mereka melalui WhatsApp,” bebernya.
Selain berhasil menangkap ketiga pasangan tersebut, ungkap Fachmi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah kondom merk sutra dan tujuh unit handphone.
Akibat perbuatannya, tersangka MR dan VM disangkakan dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan.
Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali, dan atau denda 300 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 30 bulan.[]