Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Viral Santri Disiram Air Cabai, Istri Pimpinan Pesantren Diperiksa Polisi

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy. (Foto: Ist)

BSINews.id | Aceh Barat – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat memeriksa seorang ibu rumah tangga, yakni NN (40). Pemeriksaan dilakukan berdasarkan viralnya vidio kekerasan terhadap anak di salah satu pesantren di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.

”Kita sudah melakukan pemanggilan kepada terlapor NN untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui, Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy di Mapolres Aceh Barat, Rabu, 2 Oktober 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Pemanggilan terlapor, ungkap Fachmi, dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana lekerasan tehadap anak.

“Petugas kita dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami kasus tersebut. Hal ini merupakan tindak lanjut kita setelah menerima laporan pihak korban pada Selasa, 1 Oktober 2024, pukul 18.00 wib,” ungkapnya.

Dalam laporan diterima kepolisian, jelas Fachmi, korban yang merupakan santri berusia 13 tahun tersebut mengalami penyiksaan berupa penyiraman air cabai oleh NN atau istri dari pimpinan pesantren yang terjadi pada Senin, 30 September 2024.

Penyiraman cabai dilakukan oleh NN, setelah korban ketahuan merokok, sehingga korban mendapat hukuman dari NN di lembaga pendidikan tersebut. Tak terima mendapat perlakuan itu, pihak keluarga korban melaporkannya ke kepolisian.

“Kita telah mengambil keterangan korban dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang dilaporkan pihak keluarga korban. Kita terus berupaya mengusut tuntas kasus yang viral di media sosial dan media online di Aceh Barat ini,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pj Bupati Mahdi Efendi, Pimpin Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Jika kasus kekerasan ini terbukti, kata Fachmi, NN akan terancam dengan pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.[]